SuaraJabar.id - Aksi perampasan sepeda motor dengan modul belum bayar cicilan belakangan ini marak terjadi di Kota Cimahi. Aksi pelaku yang mengaku sebagai debt collector itupun viral di media sosial.
Tercatat dalam sepekan terakhir ada tiga aksi perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Cimahi. Yakni dua kali terjadi di Jalan Raya Cimindi, tepat di dekat Flyover Cimindi dari arah Bandung. Lalu kejadian perampasan ketiga terjadi di sebuah toko buku di Jalan Pacinan, Kota Cimahi.
Seperti yang terpantau dalam unggahan sebuah video di akun Instagram @infocimahi yang memperliatkan aksi dua pelaku yang membawa sepeda motor korban, dengan dalih mengaku debt collector di Jalan Pacinan, Kota Cimahi.
Aksi itupun menuai ragam komentar dari warganet. Bahkan, ada yang sampai mencolek langsung akun Instagram artis Baim Wong hingga akun PS Store milik pengusaha Putra Siregar.
"Orang baik @baimwong @pst0re bantulah orang ini kasian korban yg kehilangan tersebut," tulis akun @manjak.belanja.
"Di Cimahi banyak korbannya temen saya," tulis akun @alifiaaalifia.
Menanggapi maraknya aksi perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai debt collector itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila mengatakan sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki dugaan perampasan motor tersebut mulai dari titik awal korban diberhentikan sampai di tempat motor korban dibawa oleh pelaku.
"Kami juga sudah mencoba mencocokkan foto terduga pelaku ke korban. Masih belum mendapatkan titik terang," kata Rizka saat ditemui pada Minggu (31/7/2022).
Dikatakannya, pihaknya memang sudah menerima laporan tiga titik aksi dugaan perampasan dengan modus yang sama. "Sudah kami terima (laporan dugaan perampasan). Sampai saat ini, laporan yang masuk di Polsek Cimahi dan Polres (Cimahi) itu ada 3," ungkapnya.
Ia pun memberikan pesan kepada masyarakat yang mengalami hal serupa agar menolak proses pengambilan sepeda motor oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector jika tidak mebawa surat perintah pengambilan motor serta lokasi pengambilan motor tidak dilakukan di kantor leasing yang bersangkutan.
"Penarikannya (kendaraan) juga harus ada kesepakatan antara kedua pihak, pemilik dan leasing, kemudian dilakukan di kantor cabang leasingnya. Kalau tidak bersepakat itu jadi kategori perampasan, jadi masyarakat boleh menolak," tegas Rizka.
Rizka juga mengatakan jika saat berkendara masyarakat merasa dibuntuti sampai diberhentikan oleh pihak yang mengaku debt collector, bisa langsung mengarahkan kendaraannya ke dalam area polres maupun polsek.
"Kami baik polsek dan polres selalu terbuka. Jadi bisa silakan merapat ke polres dan polsek dan kami akan memberikan pertolongan jika berada dalam kondisi terancam," ucap Rizka.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki