SuaraJabar.id - Kasus penembakan di lingkup internal Polri yang menewaskan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terus menjadi sorotan publik.
Termasuk langkah Polri yang kemudian menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai janggal ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut bahwa Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim.
Penetapan statusnya sebagai tersangka di kasus penembakan Brigadir J tentu menuai bermacam-macam reaksi masyarakat. Gejolak yang sama pun terlihat di kolom komentar postingan terakhir di akun Instagram yang diduga dimiliki Bharada E.
Baca Juga:Ditahan dengan Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Adalah akun Instagram @r.lumiu yang disebut-sebut dimiliki oleh salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo itu. Dipantau Suarajabar.id, akun Instagram @r.lumiu tampak terakhir diakses pada 29 November 2017.
Postingan terakhirnya memperlihatkan beberapa sarana yang diduga untuk latihan wall climbing. Hal ini pun sejalan dengan sosok Bharada E yang pernah disebut sebagai pelatih vertical rescue.
"Taktiktol (?)," begitulah caption yang dituliskan akun @r.lumiu hampir lima tahun silam, dikutip pada Kamis (4/8/2022).
Unggahan inilah yang kemudian dibanjiri dengan banyak komentar warganet. Bahkan komentar-komentarnya tergolong baru, yakni baru dituliskan dalam rentang beberapa menit hingga jam yang lalu.
Terlihat banyak warganet yang menyayangkan hingga bersedih lantaran Bharada E dianggap sudah menjadi kambing hitam dalam kasus ini.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Brigadir J: Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini

"Kasian, jadi tumbal. Jujur aja pas di persidangan, tolong," komentar warganet.
- 1
- 2