Tugas Berat Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam, Pengamat: Dia Sosok Tegas, Pemberantas Mafia

"Dia tidak ragu memproses oknum-oknum yang menjadi beking,"

Galih Prasetyo
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:44 WIB
Tugas Berat Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam, Pengamat: Dia Sosok Tegas, Pemberantas Mafia
Irjen Pol Syahardiantono (Timesindonesia.co.id)

SuaraJabar.id - Irjen Pol Syahardiantono ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kadiv Propam menggantikan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penunjukkan Irjen Pol Syahardiantono termaktub dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022 terkait mutasi jabatan.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, tugas berat menanti Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam yang baru.

Apalagi saat ini citra Propam tercoreng akibat kasus enembakan Brigadir J.

Baca Juga:Pengamat Intelijen Apresiasi Langkah Kapolri Mencopot 3 Jenderal dalam Kasus Kematian Brigadir J

"Penunjukan Kapolri kepada Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam sangat tepat. Dia selama ini dikenal sangat tegas dan tidak mengenal kompromi," katanya mengutip dari Antara.

Edi menambahkan Syahardiantono saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri juga dikenal sosok yang tegas memberantas mafia pertambangan di berbagai daerah dan sangat tegas menyikat habis penambangan tanpa izin.

"Dia tidak ragu memproses oknum-oknum yang menjadi beking," kata akademisi dari Univesitas Bhayangkara Jakarta.

Dia berharap Wakil Kepala Bareskrim Polri ini bisa melakukan pembenahan di Divpropam Polri yang diduga ada personel melakukan tugas secara tidak profesional dalam penanganan perkara penembakan yang menewaskan Brigadir J

"Kalau ditemukan ada unsur pidana yakni menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti, kami minta Kapolri agar diproses secara hukum demi memulihkan kepercayaan masyarakat," kata Edi.

Baca Juga:Daftar 10 Perwira Polisi yang Disingkirkan dalam Kasus Brigadir J

Menurutnya, tidak pantas ada anggota Polri membantu orang yang melakukan kejahatan, apalagi ada indikasi menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti.

"Tindakan tersebut telah melukai hati masyarakat dan harus ada tindakan tegas untuk itu," katanya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini