Kasus Ekspor Biji Kokain, Polisi Amakan Tiga Pohon Koka dan 200 Paket Siap Kirim

"Modus yang digunakan, yaitu melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka 'finger puppet' dan jasa pengiriman,"

Galih Prasetyo
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 17:07 WIB
Kasus Ekspor Biji Kokain, Polisi Amakan Tiga Pohon Koka dan 200 Paket Siap Kirim
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus ekspor biji kokain. (Istimewa)

SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar modus pelaku penyelundupan biji kokain ke luar negeri menggunakan boneka jari sebagai kamuflase pengiriman.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kepolisian menangkap satu tersangka berinisial SDS (51) pada Senin (1/8) di Bandung.

"Modus yang digunakan, yaitu melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka 'finger puppet' dan jasa pengiriman," ucapnya Zulpan mengutip dari Antara.

Ditambahkan Zulpan, pengungkapan kasus penyeludupan biji kokain ke luar negeri itu berkat kolaborasi Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai.

Baca Juga:Ditangkap Terkait Kasus Ekspor Biji Kokain, Tersangka Ngaku Tanam Pohon Koka di Rumah dari Benih Asal Kebun Raya Bogor

Dalam pengungkapan itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain, 200 biji kokain, tiga pohon koka, boneka jari yang digunakan sebagai modus operandi, hingga paket biji koka yang dikirim dari Republik Ceko.

Kemudian tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji koka melalui website. "Saya tidak sebutkan tapi penyidik sudah mengetahuinya," ujar Zulpan.

Sejumlah negara menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut di antaranya ke Amerika Serikat, Australia hingga negara-negara di Eropa.

Pelaku menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 Dollar AS. Dalam satu bulan tersangka dapat mengirimkan sebanyak lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri.

Zulpan mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri tersebut untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain.

Baca Juga:Kasus Ekspor Biji Kokain ke Luar Negeri, Pelaku Tercatat Empat Kali Lakukan Pengiriman

Sementara akibat perbuatan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 113 subsider pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini