SuaraJabar.id - Ribuan tenaga honorer melakukan aksi massa di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Jumat (5/8/2022) kemarin. Mereka turun ke jalan untuk mempertanyakan kabar mengenai rencana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer pada tahn 2023.
Satu dari rubuan tenaga honorer kesehatan yang kemarin aksi di depan Gedung Sate Adalah Deni Aditya (40).
Deni adalah warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, yang berangkat Jumat dini hari dan pulang Jumat malam, berunjuk rasa soal nasib honorer.
Sudah hampir 10 tahun Deni menjadi tenaga honorer kesehatan di RSUD R Syamsudin SH. Ia saat ini risau lantaran mendengar kabar pada 2023 honorer akan dihapus. Bukan tanpa alasan, Deni merasakan kecemasan itu karena selama ini dia dan keluarganya menggantungkan hidup dari penghasilannya sebagai tenaga honorer di rumah sakit.
Baca Juga:Hari Ini Kementrian Perhubungan Mulai Kirim Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung
"Kalau dihapus, sementara regulasi belum jelas, ada ketakutan. Makanya kita berangkat ke Gedung Sate menuntut kita ke depannya mau jadi apa," kata Deni di halaman Universitas Muhammadiyah Sukabumi atau UMMI di Jalan R Syamsudin SH, Kota Sukabumi, sepulang dari Bandung.
Deni bertugas sebagai pelaksana di ruangan khusus penanganan cuci darah RSUD R Syamsudin SH. Setiap hari Deni melayani orang yang datang, menyiapkan mesin, dan mengurus kebutuhan pasien. Ia juga pernah menangani pasien Covid-19 di masa awal wabah ini masuk ke Kota Sukabumi, dengan sistem kesehatan yang belum maksimal.
"Segalanya dicurahkan demi keselamatan pasien. Sekarang bukan kita menuntut, tapi untuk mencapai kondisi pandemi yang stabil pada saat itu, setidaknya ingin diakui kita itu pernah berjasa," ujar dia. Deni berharap pemangku kebijakan dapat memberikan kelapangan hati bagi tenaga honorer kesehatan di Kota Sukabumi.
"Masih ada yang mengganjal, karena belum ada hasil untuk demo (di Bandung). Perjalanan kita masih panjang. Tuntutan kita masih embrio, belum sampai keputusan akhirnya. Semoga teman-teman kita masih bersemangat," kata Deni.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau DPD PPNI Kota Sukabumi Irawan Danismaya menyebut ada 354-an tenaga honorer kesehatan di Kota Sukabumi yang statusnya belum jelas. Mereka tersebar di fasilitas kesehatan seperti RSUD R Syamsudin SH, RSUD Al-Mulk, Dinas Kesehatan, dan puskesmas.
Baca Juga:Kelurahan di Bandung Ditargetkan Suntik Vaksin Booster pada 54 Sasaran Per Hari
"Yang ikut ke Bandung hanya 150-an. Secara resmi bukan acara organisasi profesi. Ini aksi spontan teman-teman yang minta kejelasan status. Jadi isu pengangkatannya sudah cukup lama, tapi dalam realisasinya ada tarik ulur antara pusat dan daerah," kata Irawan.
Irawan mengatakan DPD PPNI Kota Sukabumi sebelumnya sudah melakukan dialog dengan Pemerintah Kota Sukabumi untuk membahas status honorer tersebut. Pemerintah Kota Sukabumi pun kemudian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tidak semua berani menyuarakan. Tidak semua berani menyalurkan aspirasi. Karena itu kami hadir. PPNI sebagaimana profesi tentu mendukung karena kesejahteraan adalah isu pokok dari teman-teman perawat. Isu yang sudah lama. Banyak status yang tidak jelas, baik di negeri maupun swasta," ujar Irawan.
Aksi damai yang dipusatkan di Gedung Sate dan DPRD Jawa Barat pada Jumat kemarin merupakan lanjutan dari aksi-aksi yang sudah dilakukan di masing-masing kota/kabupaten. honorer tenaga kesehatan alias nakes dan non nakes meminta kejalasan status, dan menjadi kabar baik jika bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Seperti pada Jumat, 22 Juli 2022, Forum Komunikasi honorer Fasyankes atau FKHF Kabupaten Sukabumi berunjuk rasa ke gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. FKHF menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK serta isu outsourcing pegawai pemerintah khususnya pekerja Fasyankes, membuat honorer di fasilitas pelayanan kesehatan cemas.
Sebab berdasarkan keterangan di www.menpan.go.id, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi pegawai ASN. Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional atau JF dan Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT tertentu. Ini yang kemudian dipersoalkan nakes dan non nakes honorer.
Selain PP Nomor 49 Tahun 2018, diketahui pula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Aksi tenaga honorer kesehatan di Gedung Sate dan DPRD Jawa Barat diterima Asisten Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas kesehatan Jawa Barat, BAPPEDA Jawa Barat, dan beberapa pejabat lainnya. Mereka menerima poin tuntutan massa aksi dan dijadikan bahan tindak lanjut untuk Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Provinsi.