Irawan mengatakan DPD PPNI Kota Sukabumi sebelumnya sudah melakukan dialog dengan Pemerintah Kota Sukabumi untuk membahas status honorer tersebut. Pemerintah Kota Sukabumi pun kemudian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tidak semua berani menyuarakan. Tidak semua berani menyalurkan aspirasi. Karena itu kami hadir. PPNI sebagaimana profesi tentu mendukung karena kesejahteraan adalah isu pokok dari teman-teman perawat. Isu yang sudah lama. Banyak status yang tidak jelas, baik di negeri maupun swasta," ujar Irawan.
Aksi damai yang dipusatkan di Gedung Sate dan DPRD Jawa Barat pada Jumat kemarin merupakan lanjutan dari aksi-aksi yang sudah dilakukan di masing-masing kota/kabupaten. honorer tenaga kesehatan alias nakes dan non nakes meminta kejalasan status, dan menjadi kabar baik jika bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Seperti pada Jumat, 22 Juli 2022, Forum Komunikasi honorer Fasyankes atau FKHF Kabupaten Sukabumi berunjuk rasa ke gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. FKHF menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK serta isu outsourcing pegawai pemerintah khususnya pekerja Fasyankes, membuat honorer di fasilitas pelayanan kesehatan cemas.
Baca Juga:Hari Ini Kementrian Perhubungan Mulai Kirim Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sebab berdasarkan keterangan di www.menpan.go.id, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi pegawai ASN. Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional atau JF dan Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT tertentu. Ini yang kemudian dipersoalkan nakes dan non nakes honorer.
Selain PP Nomor 49 Tahun 2018, diketahui pula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Aksi tenaga honorer kesehatan di Gedung Sate dan DPRD Jawa Barat diterima Asisten Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas kesehatan Jawa Barat, BAPPEDA Jawa Barat, dan beberapa pejabat lainnya. Mereka menerima poin tuntutan massa aksi dan dijadikan bahan tindak lanjut untuk Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Provinsi.