Brigadir J Sudah 2,5 Tahun Bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo, Keluarga: Dia Tak Pernah Ngeluh

"Terkejut mendengarkan pengumuman dari Kapolri," kata kata ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 09 Agustus 2022 | 22:11 WIB
Brigadir J Sudah 2,5 Tahun Bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo, Keluarga: Dia Tak Pernah Ngeluh
DOKUMENTASI - Aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan putranya telah bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo selama 2,5 tahun.

Oleh karena itu ia mengatakan keluarganya tak menyangka jika Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Saya sebagai ayah Yoshua tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari Kapolri," kata Samuel Hutabarat, di Muaro Jambi, Selasa (9/8/2022) malam dikutip dari Antara.

Keluarganya tidak menyangka jika semua itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo, sehingga peristiwa pembunuhan itu dilakukan terhadap anaknya Yoshua yang juga sebagai ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga:6 Barang Milik Ferdy Sambo Disita Dari Rumah Mertuanya

"Selama ini anak kami Yoshua yang sudah bekerja selama dua setengah tahun dengan Pak Ferdy Sambo tidak pernah mengeluh atas pekerjaannya dan mungkin disimpannya, agar keluarga tidak mengetahuinya," katanya pula.

"Saat berkomunikasi dengan keluarga di Jambi, anak kami Yoshua tidak pernah membebani pikiran kami, begitu juga ketika dia pulang ke Jambi tidak pernah mengatakan hal yang buruk dan dia selalu menceritakan yang baik saja," kata Samuel.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Josua.

"Alhamdulillah Timsus saat ini sudah menemukan titik terang," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengatakan, berdasarkan hasil dari kerja Tim Khusus, pihaknya kini menetapkan Irjen Ferdy Sambo atau FS sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga:Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Jadi Otak Penembakan Brigadir J

Ia memaparkan, tersangka RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah FS atau Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan," terang Kapolri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini