Rekayasa Tembak-Menembak, Hal Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo Gunakan Senjata Milik Brigadir J

Dari hasil penyelidikan tim khusus (Timsus) juga terungkap fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

Galih Prasetyo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:05 WIB
Rekayasa Tembak-Menembak, Hal Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo Gunakan Senjata Milik Brigadir J
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri saat diperiksa. [dokumentasi]

SuaraJabar.id - Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo melakukan ekayasa kasus tembak-menembak yang dilaporkan pada awal kejadian.

“Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri mengutip dari Antara.

Dari hasil penyelidikan tim khusus (Timsus) juga terungkap fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

Baca Juga:Mahfud MD Minta Polisi Beri Perlindungan Penuh untuk Bharada E, Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS,” jelas Kapolri.

Menurut Kapolri, hasil dari timsus ini tak lepas dari keputusan Bharada E untuk menjadi justice collaborator. Dari keterangan Bharada E, Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,”

Keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sendiri dikenakan pasal berat.

Pasal yang dipersangkakan penyidik terhadap Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga:Soal Motif Penembakan Brigadir J, Mahfud MD: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini