Sidang Kasus Ade Yasin Kembali Berlanjut, Dinas PUPR Bogor Beri Keterangan Dugaan Ada Pemerasan Oleh Oknum BPK Jabar

Pada sidang lanjutan tersebut, terdapat fakta baru bahwa adanya dugaan pemerasan dalam kasus suap oknum auditor BPK Jawa Barat.

Andi Ahmad S
Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:01 WIB
Sidang Kasus Ade Yasin Kembali Berlanjut, Dinas PUPR Bogor Beri Keterangan Dugaan Ada Pemerasan Oleh Oknum BPK Jabar
Sidang Lanjutan Kasus Sugaan Suap Yang Dilakukan Ade Yasin [Ist]

Ia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.

Namun, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Pasalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.

"(Disalurkan) Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi," kata Iwan Setiawan.
Persidangan tersebut mengungkap DPUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp645 juta kepada auditor BPK.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Puncak Bogor, Pengendara Motor Vespa Tewas Terjepit di Tengah Truk

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro alias Bibin menyebutkan bahwa adanya pemberian uang dari sejumlah pegawai PUPR ke auditor BPK tanpa sepengetahuan atasan.

Ia yang dihadirkan sebagai saksi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, menegaskan bahwa adanya permintaan uang dari auditor BPK ke DPUPR, tak pernah dilaporkan kepada dirinya.

"(Anak buah) tidak pernah melaporkan," kata Bibin pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Menurut Bibin, ketika ada permintaan uang dari BPK, semestinya pegawai DPUPR tidak perlu memenuhi permintaan tersebut. Karena, kalaupun auditor BPK mendapati temuan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai harga, tinggal diperbaiki dengan cara meminta pihak ketiga mengembalikan kelebihan pembayaran.

"Itu beban pengusaha (kalau ada pengembalian dari temuan BPK). Beban penyedia jasa, bukan beban PUPR," bebernya.

Baca Juga:Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tanjakan Selarong Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia

Terdakwa Ihsan Ayatullah saat dimintai tanggapan oleh hakim, menyebutkan bahwa pemberian uang yang ia lakukan lantaran adanya permintaan dari auditor BPK, Hendra Nur Rahmatullah Karwita yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak