SuaraJabar.id - Sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Garut menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022). Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program reses dan biaya operasional dengan kerugian negara diperkirakan Rp1,2 miliar.
Operasi penggeledahan itu dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Garut Yosep yang memeriksa sejumlah berkas di ruangan Kantor DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Hasil penggeledahan itu petugas membawa dua koper yang berisikan berkas-berkas atau dokumen penting ke dalam mobil, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Garut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Yosep membenarkan jajarannya telah menggeledah sejumlah ruang DPRD Garut dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran reses dan biaya operasional tahun 2014-2019.
Baca Juga:Rumah Makan Tahu Sumedang di Jalan Raya Limbangan Garut Terbakar
"Ya ini terkait reses dan BOP (biaya operasional) tahun 2014-2019," kata Yosep.
Ia mengungkapkan proses penanganan kasus dugaan korupsi itu sudah berlangsung lama dan sempat menghadapi kendala karena wabah Covid-19.
Selanjutnya, kata dia, tim Kejari Garut kembali bergerak menindaklanjuti dan lebih serius untuk secepatnya menyelesaikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Garut itu.
"Secepatnya karena ini sudah lama juga," kata Yosep didampingi Kasi Intel Kejari Garut, Irwan.
Ia menyampaikan Kejari Garut selama ini sudah memeriksa sejumlah saksi sebanyak 40 orang dari kalangan birokrasi dan anggota legislatif pada periode 2014-2019. Hasil pemeriksaan selama ini, kata dia, belum menetapkan tersangka karena masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga:Polisi Sebut Harga Video Syur Janda Garut Rp 300 Ribu per Konten
"Penetapan tersangka nanti," katanya. (Antara)