Bakal Tempuh Jalur Hukum, Ahli Waris Lahan SDN Bunisari Ungkap Alasan Penyegelan

"Kami tidak semena-mena untuk menggembok ya, ada surat yang dilayangkan dulu ke Disdik dari bulan September 2001,"

Galih Prasetyo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:22 WIB
Bakal Tempuh Jalur Hukum, Ahli Waris Lahan SDN Bunisari Ungkap Alasan Penyegelan
Aktivitas di SDN Bunisari, Kabupaten Bandung Barat (Suara.com/Ferry Bangkit)

Menurut Asep, yang lebih penting dari itu yakni terpenuhinya hak pendidikan para siswa SD Negeri Bunisari agar tetap sekolah. "Pemkab akan menindaklanjuti kalau ada keputusan inkrah dari pengadilan tentang kepemilikan tanah yang dimaksud," kata Asep.

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan membeberkan, lahan SDN Bunisari belum bersertifikat. Pemkab Bandung Barat, kata Bagja, hanya memiliki Surat Keputusan (SK) pelimpahan aset dari Pemkab Bandung. Sementara ahli waris hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB).

"Artinya dua pihak juga belum tentu bisa mengklaim kepemilikan ini, ada proses pengadilan yang harus ditempuhkan, ini kan prosesnya lama. Selama proses ini belum inkrah tidak boleh lagi ada tindakan yang merugikan pihak lain, termasuk menggangu proses KBM," bebernya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Kebakaran Hebat di SDN Delegan 1 Prambanan, 7 Ruangan Ludes Terbakar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak