"Bentuk pelanggaran yang dilakukan mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau dan kemudian mendirikan bangunan di atasnya," ungkap Didik.
Setelah memeriksa data dan laporan pemda setempat, kata dia, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan empat rekomendasi ke berbagai pihak sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak, yakni menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.
Berikutnya, memastikan para pelaku pelanggaran memulihkan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemprov Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum dan menerbitkan kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.
Kedua, Danau Limboto di Gorontalo.
Baca Juga:Dicibir Sukses Ambil Harta Sule, Nathalie Holscher Beri Jawaban Menohok
Didik menjelaskan Danau Limboto seluas 3.334 hektare tersebut terjadi pendangkalan karena sedimentasi menyebabkan daya tampung air menjadi berkurang dan okupasi sempadan danau menjadi lahan pertanian oleh masyarakat setempat.
"Laju pendangkalan danau akibat erosi dari sungai-sungai yang bermuara di Danau Limboto adalah sangat besar sehingga dalam kurun waktu 74 tahun belakangan ini diperkirakan luas danau yang pada tahun 1932 seluas sekitar 8.000 hektare, di tahun 2006 sudah menyusut menjadi 3.334 hektare dengan kedalaman hanya sekitar 2,5 meter," kata dia.
Ia menuturkan revitalisasi Danau Limboto telah dilakukan sejak tahun 2012 dan pada tahun 2021-2022, Balai Wilayah Sungai (BWS) merencanakan pembangunan kanal di depan pintu air dan di hilir kanal yang terkendala dengan permasalahan pembebasan lahan sebanyak 16 bidang dengan luas total 5,48 hektare.
"KPK hadir untuk melakukan fasilitasi percepatan proses tersebut dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi dengan produk 'legal opinion' dan Kementerian
ATR/BPN dalam rangka percepatan penentuan legalisasi atas pembebasan lahan, termasuk pemerintah daerah dalam percepatan penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR," katanya.
Ketiga, Danau Tondano di Sulawesi Utara.
Baca Juga:Satu Kursi Pimpinan Kosong, KPK Tunggu Nama Pengganti Lili Pintauli Dari Presiden Jokowi
Danau Tondano yang memiliki luas 4.719 hektare merupakan sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air, sumber perikanan, sumber air minum, dan irigasi bagi masyarakat sekitar Kabupaten Minahasa dan serta memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai objek pariwisata.