"Regulasi yang berlaku saat ini belum memungkinkan untuk mencatat danau alami sebagai aset dalam laporan keuangan, baik LKPP/LKKL maupun LKPD," ujar Didik.
Ia mengatakan langkah pengamanan yang dapat dilakukan adalah mendorong pemda segera menetapkan garis sepadan danau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang nantinya dijadikan sebagai dasar untuk menertibkan kegiatan dan/atau bangunan-bangunan di sekitar danau. [Antara]