Uang Negara Rp 26,16 Triliun Gagal Dinikmati Koruptor selama Medio Januari-Juni 2022

"KPK melakukan langkah-langkah pendampingan kepada pemerintah daerah, khususnya untuk upaya-upaya penyelamatan aset negara atau aset daerah," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:15 WIB
Uang Negara Rp 26,16 Triliun Gagal Dinikmati Koruptor selama Medio Januari-Juni 2022
ILUSTRASI - Petugas mengatur penyimpanan mobil rampasan dari koruptor di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang baru diresmikan di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

"Regulasi yang berlaku saat ini belum memungkinkan untuk mencatat danau alami sebagai aset dalam laporan keuangan, baik LKPP/LKKL maupun LKPD," ujar Didik.

Ia mengatakan langkah pengamanan yang dapat dilakukan adalah mendorong pemda segera menetapkan garis sepadan danau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang nantinya dijadikan sebagai dasar untuk menertibkan kegiatan dan/atau bangunan-bangunan di sekitar danau. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak