Judi Online Makin Meresahkan Masyarakat, Lemkapi Berharap Polri Lakukan Ini

"Kita harapkan dalam bulan ini tidak ada lagi kita dengar kegiatan judi online beroperasi," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 11 Agustus 2022 | 22:32 WIB
Judi Online Makin Meresahkan Masyarakat, Lemkapi Berharap Polri Lakukan Ini
DOKUMENTASI - Dua orang selebgram ditangkap Polda Lampung karena mempromosikan judi online. [ANTARA]

SuaraJabar.id - Keberadaan judi online dinilai meresahkan masyarakat. Judi online dan judi slot juga berpotensi besar meningkatkan angka kriminalitas.

Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengharapkan Polri segera memberantas perjudian termasuk judi online.

"Keberadaan judi selama ini banyak meresahkan masyarakat dan bisa meningkatkan kriminalitas," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/8/2022) malam.

Edi mengatakan hal itu menyusul adanya perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polri agar memberantas segala bentuk perjudian. Perintah itu telah disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada seluruh jajaran Polri.

Selain itu, Polri juga akan menindak tegas pemasang iklan judi online yang marak berseliweran di media massa dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Kita harapkan dalam bulan ini tidak ada lagi kita dengar kegiatan judi online beroperasi. Kita dukung langkah tegas Kapolri karena kegiatan judi banyak dikeluhkan masyarakat dan dampaknya bisa meningkatkan kriminalitas," katanya.

Dalam beberapa hari terakhir ini, Kepolisian di daerah juga gencar memberantas judi. Pada Selasa (9/8) dini hari, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin penggerebekan lokasi judi online di salah satu perumahan di Kabupaten Deli Serdang.

Lokasi itu diduga kuat sebagai operator empat laman judi daring terbesar di Sumatera Utara (Sumut).

Pada Juli 2022, Polda Lampung juga menangkap dua orang selebgram dan 25 orang lainnya yang menjadi staf pemasaran (marketing) dalam perkara judi daring. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini