Keji! Tak Terima Diklakson, Sopir Mobil Dianiaya dan Diancam Pakai Senjata Tajam, Padahal Lagi Bawa Anak

Pengemudi mobil ini dihajar secara membabi buta di hadapan istri dan anak bayinya, semata-mata karena pelaku tidak terima diklakson saat di jalan.

Andi Ahmad S | Elvariza Opita
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:08 WIB
Keji! Tak Terima Diklakson, Sopir Mobil Dianiaya dan Diancam Pakai Senjata Tajam, Padahal Lagi Bawa Anak
Keji, sekelompok orang aniaya pengemudi mobil di depan istri dan anak korban hanya karena tidak terima diklakson. (Instagram/@andreli_48)

Sanksi untuk Pelaku Pengeroyokan

Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)
Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)

Aksi pengeroyokan tergolong dalam tindak pidana yang sanksinya telah diatur di Pasal 170 KUHP. Disebutkan pelaku bisa diancam dengan pidana penjara 5-12 tahun.

Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga:Satroni SMKN 1 Boedoet, Polisi Interogasi Guru Terduga Penganiaya Anak Anggota TNI

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak