Keji! Tak Terima Diklakson, Sopir Mobil Dianiaya dan Diancam Pakai Senjata Tajam, Padahal Lagi Bawa Anak

Pengemudi mobil ini dihajar secara membabi buta di hadapan istri dan anak bayinya, semata-mata karena pelaku tidak terima diklakson saat di jalan.

Andi Ahmad S | Elvariza Opita
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:08 WIB
Keji! Tak Terima Diklakson, Sopir Mobil Dianiaya dan Diancam Pakai Senjata Tajam, Padahal Lagi Bawa Anak
Keji, sekelompok orang aniaya pengemudi mobil di depan istri dan anak korban hanya karena tidak terima diklakson. (Instagram/@andreli_48)

"Hilang adab... orang-orang makin jauh dari agama," kecam warganet.

"Pada kenapa sih orang-orang... diklakson aja bisa emosi segitunya... Nanti kalo ditangkep jangan pada sok ayam sayur yah, yang gagah kayak pas di video ini," komentar warganet.

"Kudu dipenjara jangan pake damai," imbuh warganet lain.

"Ga mau di klakson yah di rumah aja, jangan keluar ke jalan," tutur warganet.

Baca Juga:Satroni SMKN 1 Boedoet, Polisi Interogasi Guru Terduga Penganiaya Anak Anggota TNI

"Pasti pemain bola yang habis kalah main, pelampiasannya ke orang lain, tangkap pelakunya," desak yang lainnya.

Sanksi untuk Pelaku Pengeroyokan

Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)
Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)

Aksi pengeroyokan tergolong dalam tindak pidana yang sanksinya telah diatur di Pasal 170 KUHP. Disebutkan pelaku bisa diancam dengan pidana penjara 5-12 tahun.

Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga:Gemas! Tingkah Kucing Oren Mencet-Mencet TV Dikira Diajak Tos

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini