Curhat Pilu Ibu Pergoki Adik Ipar Bercanda Tak Senonoh ke Anaknya yang Masih Balita, Publik: Pelecehan!

Meski dikabarkan bercanda, si ibu menganggap ucapan tersebut tidaklah pantas dilontarkan ke anaknya.

Ari Syahril Ramadhan | Sekar Anindyah Lamase
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:43 WIB
Curhat Pilu Ibu Pergoki Adik Ipar Bercanda Tak Senonoh ke Anaknya yang Masih Balita, Publik: Pelecehan!
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

4. Pemaksaan Seksual

Selanjutnya ada pemaksaan aktivitas seksual atau perbuatan terkait seks lainnya. Para korban seringkali diancam akan mendapatkan hukuman jika tidak menuruti kemauan sang pelaku dalam memuaskan nafsunya.

Pelecehan jenis ini cenderung dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan. Mereka akan memberi ancaman berupa evaluasi negatif, pencabutan promosi kerja, pemecatan, atau disebarkan aibnya. Tidak sedikit pula yang mengancam akan menyakiti bahkan menghabisi nyawa saat korban menolak melakukan aktivitas seksual tersebut.

5. Penyuapan Seksual

Baca Juga:Ngakak! Viral Mahasiswi Tak Bisa Mematikan Filter Bulu Mata 'Badai' Pada saat Ospek Online

Terakhir, ada aktivitas terkait seks yang dilakukan dengan imbalan beragam janji. Mereka menganggapnya simbosis mutualisme. Jenis ini dinamakan penyuapan seksual dan biasanya terjadi secara halus atau terang-terangan.

Contoh pelecehan berjenis penyuapan seksual adalah berhubungan intim untuk mendapatkan sesuatu. Misal, harta, barang berharga, atau jabatan. Tidak jarang juga terjadi pada seseorang yang diberi janji akan dinikahi oleh pasangannya. Padahal pada eksekusinya, pelaku kerap melanggar janjinya.

Itulah kelima jenis pelecehan yang wajib diketahui. Apakah kamu pernah mengalami salah satunya? Jika iya, segera laporkan kasusmu kepada Komnas Perempuan, LBH (Lembaha Bantuan Hukum), atau kamu juga bisa bercerita terlebih dahulu kepada orang-orang yang kamu percayai sebagai ruang aman. Kamu tidak sendirian!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini