Apes! Niat Pesan Ojol buat Kubur Jasad Bayi Diduga Korban Aborsi, Orang Ini Malah Diantar ke Kantor Polisi

Bukannya berhasil mengubur diam-diam, orang tua bayi malang itu malah diciduk karena driver ojol yang dipesan ternyata anggota kepolisian.

Ari Syahril Ramadhan | Elvariza Opita
Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Apes! Niat Pesan Ojol buat Kubur Jasad Bayi Diduga Korban Aborsi, Orang Ini Malah Diantar ke Kantor Polisi
Polisi menyamar sebagai driver ojol menciduk customer yang meminta tolong menguburkan jasad bayi diduga korban aborsi. (Instagram/@newdramaojol.id)

SuaraJabar.id - Driver ojek online kerap mendapatkan beragam permintaan dari pelanggannya. Mulai dari yang masuk akal sampai yang kocak dan cukup membuat publik mengelus dada.

Tak terkecuali driver ojek online di video viral unggahan akun TikTok @cotunalayubi berikut ini. Sebab ia mendapat permintaan untuk menguburkan jenazah bayi yang diduga sebagai korban aborsi.

Namun miris, pesanan tersebut malah diterima orang yang salah. Pasalnya driver yang bersangkutan ternyata adalah seorang polisi, yang entah memang tengah menyamar atau bekerja sambilan sebagai tukang ojek.

"Ojol disuruh kuburin bayi, gak tau kalo ojolnya buser. Jadi di bawa ke kantor deh," ujar pemilik video, dikutip SuaraJabar.id dari akun Instagram @newdramaojol.id, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:Pria Ini Tunjukan Desain Rumah Miliknya yang Aneh, Warganet: Kurang Bersyukur

Di video terlihat seseorang diduga orang tua dari bayi malang tersebut sedang dibonceng oleh driver ojek online. Tampak sesuatu berwarna biru berada dalam gendongannya, kemungkinan adalah jasad bayi yang akan dikuburkan sesuai permintaannya kepada sang driver.

Kendaraan roda dua itu pun dibuntuti dari belakang, hingga terungkap kalau mereka malah dibawa ke Polsek Ciwidey, Kabupaten Bandung alih-alih ke tanah kosong untuk menguburkan jasad bayi tersebut.

Dilihat di akun TikTok-nya, @cotunalayubi rupanya telah mengunggah video kelanjutan dari kisah tersebut. Kini kasus aborsi tersebut telah dilimpahkan ke polres setempat.

"Kasusnya di limpahin ke polres, karena kasusnya aborsi," tegasnya, sembari menambahkan bahwa identitas dan wajah pelaku tidak akan diungkap ke publik.

"Terus yang ngomong 'kok saya nggak tahu padahal orang sini', ngapain juga mau nangkep harus laporan situ dulu? Intinya nikah dulu sebelum bikin anak, oke!!!" pungkasnya.

Baca Juga:Ruang Arsip Gedung DPRD Jabar Terbakar, Jiwa Detektif Netizen Berkobar: Something Wrong I Can Feel It!

Video ini tentu mendapat banyak komentar dari warganet. Banyak yang menyayangkan tingkah nekat orang tua yang sampai hati membunuh bayinya dengan keji.

"Lagian kocak, mau ngubur bayi kok nyuruh orang lain, driver pulak," kata warganet.

"Mungkin pikirnya pesen ojol alesan abis melahirkan bayinya meninggal lalu minta tolong bantu ngubur. Gatau nya dapet driver nya yang double job. Polisi kan ga segampang itu percaya," jelas warganet.

"Gini gini yaa, pak polisi itu mungkin lagi nyamar jadi ojol, terus dapet orderan dari si tersangka untuk nguburin bayi. mungkin aja bayinya itu hasil aborsi, makanya sama busernya langsung dibawa ke kantor polisi," imbuh warganet lain.

"Chuakzzz, ketar-ketir pelakunya," komentar warganet.

"Padahal aku nunggu nunggu hamil udah ada 10 tahun kali," ujar warganet, menyayangkan orang tua yang tega mengaborsi bayinya sementara ada ibu lain yang menanti-nanti datangnya momongan.

"Karma langsung dibayar tunai, apees-apes," tutur warganet.

"Sekarang gue harus hati-hati nih, karena banyak polisi yang nyamar, takut salah tangkep," timpal yang lainnya.

Hukum Aborsi di Indonesia

Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Merujuk pada penjelasan di laman hellosehat.com, Indonesia pada dasarnya melarang praktik aborsi kecuali untuk situasi kedaruratan medis tertentu yang bisa mengancam nyawa ibu dan/atau janin.

Selain itu, aborsi juga baru diizinkan untuk wanita korban pemerkosaan. Hal ini seperti diatur di Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Aborsi yang legal pun hanya boleh dilakukan dengan persetujuan ibu hamil serta pasangannya, dan dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan bersertifikat dengan melalui konseling.

Sehingga, apabila ada fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan layanan aborsi ilegal dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Disebutkan di Pasal 194 UU Kesehatan, ada ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi dokter dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal. Hukuman yang sama juga mengancam pihak perempuan sebagai klien.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini