SuaraJabar.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI terkait kasus yang menjeran Irjen Ferdy Sambo.
Merespon hal itu, Ketua MKD DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai klarifikasi yang disampaikan Mahfud MD sudah selesai.
"Penjelasan Pak Mahfud sudah selesai, kami anggap kasus ditutup," kata Habib Aboe di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dia menjelaskan, Mahfud MD telah memenuhi panggilan MKD untuk mengklarifikasi pernyataan yang bersangkutan terkait apakah benar ada keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.
Baca Juga:25,2 Persen Responden Belum Puas Atas Kinerja Kapolri Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir Joshua
Aboe menjelaskan, dalam rapat tersebut Mahfud menyebutkan bahwa Ferdy Sambo adalah pembuat skenario kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tidak ada anggota DPR yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan Mahfud, memang ada nama anggota DPR yang dihubungi Sambo, namun bukan berarti terjadi pelanggaran.
"Jadi itu skenario dibuat Sambo. Itu katanya ada kalimat-kalimat anggota DPR, tapi tidak ada ternyata, jadi tidak ada dan Pak Mahfud menjelaskan itu," ujarnya.
Menurut dia, dari hasil klarifikasi yang disampaikan Mahfud MD, ternyata tidak ada anggota DPR yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Habib Aboe mengatakan, pemanggilan Mahfud MD tersebut membuktikan bahwa MKD melaksanakan tugasnya sebagai mahkamah etik dewan.
Baca Juga:Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Ini Tahapannya
"Ada yang dilaporkan dan tidak dilaporkan. Pihak yang tidak dilaporkan namun kita tahu di publik menyangkut parlemen, maka kami mengambil peran itu," ujarnya. [Antara]