Bikin Malu! Bule Ngamuk Direkam Tanpa Izin di Pantai, Pelaku dan Korban sampai Kejar-kejaran Rebutan HP

Seorang bapak-bapak ketahuan merekam tanpa izin seorang bule perempuan di pantai, menyebabkan WNA itu mengamuk dan menyita HP yang dipakai untuk merekam.

Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:50 WIB
Bikin Malu! Bule Ngamuk Direkam Tanpa Izin di Pantai, Pelaku dan Korban sampai Kejar-kejaran Rebutan HP
Ilustrasi bule perempuan berlibur di pantai. (Unsplash/Artem Beliaikin)

"Lhaaaa ini yang ngerekam juga bebas posting, lawak," sindir warganet.

"Buat pamer ke grup WA pasti. Buat pelajaran yakk, jangan rekam orang tidak dikenal sembarangan!" timpal yang lainnya.

Hukum Merekam Seseorang Tanpa Izin

Ilustrasi Sedang Merekam Video (Unsplash/John Mark Arnold)
Ilustrasi Sedang Merekam Video (Unsplash/John Mark Arnold)

Melansir Suara.com, telah diatur di Undang-undang Pasal 12 Ayat (1) bahwa:

Baca Juga:Penampilan Paduan Suara Siswa SD Nyanyikan Lagu 'Dunia Tipu-Tipu' Curi Perhatian, Yura Yunita Beri Pujian

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Beberapa UU lain yang mengatur permasalahan ini antara lain Pasal 115 UU Hak Cipta dengan ancaman berupa pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

Masalah ini juga diatur di Pasal 32 Ayat (2) dan Pasal 48 UU ITE yang mengancam pelanggarnya dengan pidana penjara minimal 8 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial.

Untuk penjelasan selengkapnya dapat dibaca di sini.

Baca Juga:Viral Video Uang Baru Ditolak Mesin ATM Saat Setor Tunai, Warganet: Mesinnya Belum Baca Berita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak