Bikin Malu! Bule Ngamuk Direkam Tanpa Izin di Pantai, Pelaku dan Korban sampai Kejar-kejaran Rebutan HP

Seorang bapak-bapak ketahuan merekam tanpa izin seorang bule perempuan di pantai, menyebabkan WNA itu mengamuk dan menyita HP yang dipakai untuk merekam.

Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:50 WIB
Bikin Malu! Bule Ngamuk Direkam Tanpa Izin di Pantai, Pelaku dan Korban sampai Kejar-kejaran Rebutan HP
Ilustrasi bule perempuan berlibur di pantai. (Unsplash/Artem Beliaikin)

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Beberapa UU lain yang mengatur permasalahan ini antara lain Pasal 115 UU Hak Cipta dengan ancaman berupa pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

Masalah ini juga diatur di Pasal 32 Ayat (2) dan Pasal 48 UU ITE yang mengancam pelanggarnya dengan pidana penjara minimal 8 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial.

Untuk penjelasan selengkapnya dapat dibaca di sini.

Baca Juga:Penampilan Paduan Suara Siswa SD Nyanyikan Lagu 'Dunia Tipu-Tipu' Curi Perhatian, Yura Yunita Beri Pujian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak