"Sejauh ini kami lagi mengklarifikasi ulang. (Pelanggaran) ini sedang dibahas," ucapnya.
Ahmad menegaskan, PT LIB tidak membatasi klub soal sponsor klub. Asalkan, tegas dia, tidak melanggar aturan yang sudah yang ada. Aturan sponsor itu tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, dan Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
"Tidak ada pembatasan sponsor, yang penting tidak melanggar," tegasnya.
Baca Juga:Gadis Muda Jadi Kordinator Sindikasi Situs Judi Online, Omzet Rp3,9 Miliar Perhari
Sebelumnya, PSSI dan tiga klub yakni PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga berafiliasi dengan situs judi online. Kekinian, Arema FC dan Persikabo sudah memutus kontrak dengan situs tersebut.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki