Khawatir Pelaku Bebas karena Gunakan Pengacara Top, Korban Pencabulan Ustaz di Bandung Surati Presiden Jokowi

"Kami juga meminta agar para korban mendapat pendampingan visum psikiatrum, supaya ke depan para korban ini tidak menjadi pelaku kejahatan," katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:09 WIB
Khawatir Pelaku Bebas karena Gunakan Pengacara Top, Korban Pencabulan Ustaz di Bandung Surati Presiden Jokowi
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJabar.id - Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa seorang oknum ustaz asal Pangalengan Kabupaten Bandung saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Meski proses hukum tengah berjalan, pihak korban mengaku khawatir dengan adanya rumor yang berkembang bahwa terdakwa yang merupakan ustaz itu bakal bebas dari jeratan hukum.

"Masyarakat merasa khawatir karena muncul isu kalau terdakwa akan dilepaskan. Juga menggunakan pengacara top," ujar Budiman, tim advokasi korban di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (25/8/2022).

Isu tersebut membuat masyarakat juga korban merasa gelisah, terutama kaitan masalah keadilan kepada para korban.

Baca Juga:Ustadz Derry Sulaiman Dukung Pesulap Merah: Pengobatan Dukun Palsu Harus Ditumpas ke Akar-akarnya

Dengan kekhawatiran tersebut, orang-orang yang mendukung korban melayangkan surat yang ditujukan kepada beberapa pihak agar turut mengawasi kasus tersebut.

"Masing-masing dari tim advokasi memberikan dukungan dan membuatkan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, surat juga ditujukan pada Mahkamah Agung, komisi yudisial, kemudian ditujukan juga kepada Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Kepada Komnas Anak juga, LPSK, dan ke Presiden," katanya.

Mereka berharap agar pihak-pihak tersebut turut mengawal proses peradilan kepada terdakwa, sehingga para korban bisa mendapat keadilan dan terdakwa dihukum seberat-beratnya.

"Kami juga meminta agar para korban mendapat pendampingan visum psikiatrum, supaya ke depan para korban ini tidak menjadi pelaku kejahatan," katanya.

Kasus dugaan pencabulan oknum ustad di Pangalengan telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:5 Fakta Tentang Kelahiran Cucu Kelima Presiden Jokowi: Lahir di Bulan Agustus Hingga Didampingi Langsung di Rumah Sakit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini