"Pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pihak platform Quotex," kata kuasa hukum dalam eksepsinya.
Lagipula, lanjut mereka, keuntungan Doni Salmanan selaku afiliator didapat dari platform Quotex sebagai bentuk komisi. Sebab itu, kuasa hukum mempertanyakan dan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menyinggung pihak pemilik aplikasi Quotex dalam kasus tersebut.
"Perusahaan platform broker yang secara hukum mempunyai kapasitas dan tanggung jawab, sehingga sangatlah logis dibebani tanggungjawab atas dugaan kerugian yang diderita para nasabah, bukan kemudian bentuk kerugian tersebut secara keseluruhan dibebankan semata kepada Terdakwa yang hanya sebatas memperkenalkan atau mempromosikan platform Quotex tersebut," ungkap kuasa hukum.
Dakwaan JPU juga dinilai tidak menguraikan secara jelas peran kedudukan terdakwa Doni Salmanan, apakah selaku "orang yang melakukan" atau "turut serta melakukan". Dakwaan demikian dianggap bermasalah karena menurut kuasa hukum kedua peran tersebut memiliki sifat dan implikasi yang berbeda dalam konteks hukum pidana.