Rugi Ratusan Juta, Warga Bandung dan Banten Ini Ngaku Tanam Modal di Quotex via Link Doni Salmanan

Sidang Doni Salmanan yang digelar dengan agenda meminta keterangan saksi tersebut hanya dihadiri oleh sebagian saksi.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Rugi Ratusan Juta, Warga Bandung dan Banten Ini Ngaku Tanam Modal di Quotex via Link Doni Salmanan
DOKUMENTASI - Korban Doni Salmanan mengirimkan karangan bunga ke Pengadilan Negeri Bale Endah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

"Pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pihak platform Quotex," kata kuasa hukum dalam eksepsinya.

Lagipula, lanjut mereka, keuntungan Doni Salmanan selaku afiliator didapat dari platform Quotex sebagai bentuk komisi. Sebab itu, kuasa hukum mempertanyakan dan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menyinggung pihak pemilik aplikasi Quotex dalam kasus tersebut.

"Perusahaan platform broker yang secara hukum mempunyai kapasitas dan tanggung jawab, sehingga sangatlah logis dibebani tanggungjawab atas dugaan kerugian yang diderita para nasabah, bukan kemudian bentuk kerugian tersebut secara keseluruhan dibebankan semata kepada Terdakwa yang hanya sebatas memperkenalkan atau mempromosikan platform Quotex tersebut," ungkap kuasa hukum.

Dakwaan JPU juga dinilai tidak menguraikan secara jelas peran kedudukan terdakwa Doni Salmanan, apakah selaku "orang yang melakukan" atau "turut serta melakukan". Dakwaan demikian dianggap bermasalah karena menurut kuasa hukum kedua peran tersebut memiliki sifat dan implikasi yang berbeda dalam konteks hukum pidana.

Baca Juga:Khawatir Pelaku Bebas karena Gunakan Pengacara Top, Korban Pencabulan Ustaz di Bandung Surati Presiden Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak