Dada Rosada Siap Kembali ke Dunia Politik Usai Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Ini Syaratnya

Pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dada Rosada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta, subsider tiga bulan penjara.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Dada Rosada Siap Kembali ke Dunia Politik Usai Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Ini Syaratnya
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menyapa warga setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/82022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak