Polres Majalengka Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu Modus Beli Rokok di Warung

"Dua pengedar uang palsu ini berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat," kata Edwin.

Erick Tanjung
Senin, 29 Agustus 2022 | 20:49 WIB
Polres Majalengka Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu Modus Beli Rokok di Warung
Petugas saat menjaga dua tersangka pengedar uang palsu di Majalengka, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). (Antara/HO-Humas Polres Majalengka)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak