KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif Selama 40 Hari ke Depan

"tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Ali.

Erick Tanjung
Senin, 29 Agustus 2022 | 21:06 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif Selama 40 Hari ke Depan
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Antara/Sigid Kurniawan/rwa]

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan selama 40 hari ke depan.

"Hari ini, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/8/2022).

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang. Sebagai penerima, yakni MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Baca Juga:DPRD Berencana Bentuk Pansus Kepegawaian Terkait Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

Saat ini, MAW ditahan di Rutan PK pada Gedung Merah Putih, AJW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 serta SM, SG, YN, dan MS masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan di antaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi saksi," ucap Ali.

Sebelumnya, enam tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2022-31 Agustus 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak, dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Baca Juga:Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Ketua DPRD: Ada yang Tidak Layak Hingga Kena Sanksi Jadi Pejabat

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak