![Mahasiswa Universitas Atma Jaya melakukan tabur bunga saat menggelar peringatan 23 tahun Tragedi Semanggi di Kampus Atma Jaya, Jakarta, Sabtu (13/11/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/13/47561-peringatan-23-tahun-tragedi-semanggi.jpg)
Saat itu mahasiswa dan massa rakyat sedang marak menggelar aksi menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI. Peristiwa ini juga terjadi di beberapa derah seperti Lampung, Medan dan beberapa kota lainnya.
Aksi-aksi tersebut mendapat represi oleh ABRI (TNI) sehingga mengakibatkan jatuh korban antara lain, Yap Yun Hap (FT UI), Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal (UNILA), Saidatul Fitria dan Meyer Ardiansyah (IBA Palembang). Tim Relawan Kemanusiaan mencatat 11 orang meninggal dan luka-luka 217 orang dalam peristiwa tersebut.
4. Pembunuhan Munir
Senin, 6 September 2004 Munir Said Thalib sekira pukul 21.55 WIB, Munir Said Thalib bertolak dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda menggunakan Pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974. Namun, dua jam sebelum tiba di Amsterdam, Munir menghembuskan nafas terakhirnya.

Aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) ini tutup usia pada 08.10 waktu setempat, Selasa 7 September 2004. Munir meninggal dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam.
Tak lama berselang, kabar kematian Munir sampai ke Indonesia. Berita kematiannya ramai diberitakan media nasional maupun media asing. Maklum, beberapa kasus pelanggaran HAM yang ia tangani masuk kategori berat.
Suami Suciawati ini pernah melawan Komando Daerah Militer V Brawijaya untuk memperjuangkan kasus kematian Marsinah, aktivis buruh PT CPS Sidoarjo, Jawa Timur, yang diculik dan mati. Ia juga terlibat penyidikan kasus hilangnya 24 aktivis dan mahasiswa di medio 1997-1998.
5. Brutalitas Aparat dalam Aksi #ReformasiDikorupsi
Tim Advolasi untuk Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanganan massa aksi #ReformasiDikorupsi pada rentang waktu 24-30 September 2019. Laporan tersebut mereka adukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga:Adik DN Aidit Ditanyai Rispo soal Rekayasa G30S PKI, Ini Jawabannya
Hussein Ahmad dari Imparsial menilai, adanya kesengajaan dari oknum kepolisian untuk memburu dan menangkap mahasiswa serta masyarakat maupun jurnalis yang berada di lokasi aksi di sekitar DPR dan tempat lainnya. Hal itu berdasarkan adanya pengakuan dari korban bahwa mereka ditangkap pada malam hari.