Ketahuan Usai Mobil Terbakar, Penyeleweng BBM Bersubsidi di Garut Terancam 6 Tahun Bui

"Mobil itu berasal dari sebuah SPBU daerah Samarang yang baru saja mengisi saat perjalanan menuju lokasi penjualan ada korsleting lalu terbakar," katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 03 September 2022 | 19:41 WIB
Ketahuan Usai Mobil Terbakar, Penyeleweng BBM Bersubsidi di Garut Terancam 6 Tahun Bui
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM di Jalan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022). [ANTARA/Feri Purnama]

"Dalam kasus itu menetapkan korban kebakaran menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM, pelaku masih rawat jalan karena sebagian tubuhnya terbakar," katanya.

Kapolres mengungkapkan pembelian BBM yang dilakukan tersangka untuk dijual eceran di tempat SPBU mini miliknya di Jalan Pasirwangi yang saat ini tempatnya sudah disita.

Tersangka, kata Kapolres, biasa menjual BBM tersebut kepada konsumen seharga Rp8.650 per liter atau mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liter dari BBM yang dibelinya di SPBU.

"BBM subsidi akan dijual kembali ke Pasirwangi, dia punya pom mini, dijual kembali ke masyarakat bisa dapat untung Rp4 sampai Rp5 juta setiap bulannya," kata Kapolres.

Baca Juga:Harga BBM Naik, Antrean di Sejumlah SPBU Jogja Mengular

Dalam kasus itu polisi menerapkan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak