Layangkan Somasi, Sembilan Bintang Sebut Ada Dugaan Korupsi di Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor

Oleh karenanya, sejak didiamkannya perkara ini sejak awal oleh penasihat, pengarah dan pembina KKMI Kota Bogor, sudah melanggar hukum.

Andi Ahmad S
Rabu, 07 September 2022 | 16:33 WIB
Layangkan Somasi, Sembilan Bintang Sebut Ada Dugaan Korupsi di Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor
Tim Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail [Suarabogor.id]

Sebagaimana di atur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian lanjut Angi, pihaknya menduga banyak kejanggalan kasus yang dialami kliennya, mulai dari proses criminal justice system sampai dengan penetapan status tersangka, hingga terdakwa yang dialamatkan kepada kliennya oleh jaksa penuntut umum kota bogor.

“Faktanya justru berbanding terbalik. Kacau sekali jika penegakan hukum dilakukan dengan sekerdil ini. Saya akan buat perhitungan perihal ini, jika yang waras diam maka saya bagian dari manusia zolim. Maka dari itu kami sebagai kuasa hukum terdakwa AM tentunya akan mengawal serta membongkar kasus ini sampai ke akar-akar nya dimana perkara ini dapat terungkap secara terang dan jelas serta klien kami mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.” tutupnya.

Baca Juga:3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini