Dapat Keuntungan dari Konten Mutilasi Monyet, AY dan I Terancam Lima Tahun Penjara

"Jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang," kata Kapolres Tasikmalaya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 13 September 2022 | 21:05 WIB
Dapat Keuntungan dari Konten Mutilasi Monyet, AY dan I Terancam Lima Tahun Penjara
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan satwa dilindungi saat jumpa pers di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). [ANTARA/Feri Purnama]

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak