Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. [Antara]
Dapat Keuntungan dari Konten Mutilasi Monyet, AY dan I Terancam Lima Tahun Penjara
"Jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang," kata Kapolres Tasikmalaya.
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 13 September 2022 | 21:05 WIB

BERITA TERKAIT
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
10 April 2025 | 22:12 WIB WIBREKOMENDASI
News
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
11 April 2025 | 18:38 WIB WIBTerkini