Diduga Terseret Kasus Korupsi, Sembilan Bintang Somasi Kemenag Kota Bogor

Sebelumnya juga, pihaknya melakukan somasi kepada kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kota Bogor dugaan adanya kasus korupsi.

Andi Ahmad S
Rabu, 14 September 2022 | 09:03 WIB
Diduga Terseret Kasus Korupsi, Sembilan Bintang Somasi Kemenag Kota Bogor
Tim Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail [Suarabogor.id]

SuaraJabar.id - Managing Partner Sembilan Bintang & Partner Law Office, R. Anggi Triana Ismail selaku kuasa hukum AM mengatakan, bahwa pihaknya saat ini melakukan somasi kepada jajaran petinggi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.

Sebelumnya juga, pihaknya melakukan somasi kepada kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kota Bogor dugaan adanya kasus korupsi.

Surat somasi yang dilayangkan kepada Kemenag Kota Bogor tersebut perihal dugaan tindak pidana korupsi soal ujian Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017 sampai 2018 yang mana telah menjerat AM.

Berdasarkan surat somasi Nomor 442/SBLO/Srt.Som/IX/2022 merupakan bentuk peringatan atas adanya dugaan “pemufakatan Jahat” dan “Pembiaran” dalam Pengelolaan dana BOS tahun Anggaran 2017-2018 terkait Penggandaan Soal Ujian Madrasah.

Baca Juga:Polisi Belum Pastikan Mayat Terbakar di Pantai Marina Adalah PNS Bapenda Kota Semarang yang Jadi Saksi Kasus Korupsi

Dia menjelaskan somasi tersebut langsung ditujukan kepada Kepala Kemenag Kota Bogor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Bogor, serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Bogor.

“Mereka merupakan selaku pengarah, penasihat dan pembina dalam susunan pengurus kelompok kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode tahun 2016-2019. Sebagaimana yang termuat dalam surat keputusan kepala kantor Kementerian Agama Kota Bogor Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode Tahun 2016-2019,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id.

Ia menegaskan, kepada para pihak yang telah dilayangkan surat somasi, seharusnya melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penasehat, pengarah, serta pembina.

“Yang mana apabila keputusan yang disepakati oleh Pengurus KKMI Kota Bogor yang merupakan Forum Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor itu salah serta berpotensi menimbulkan akibat hukum yang fatal. Sebagai penasihat, pengarah serta pembina harusnya memberikan saran ataupun kritik bahkan keputusan yang bisa menghindari perbuatan yang bersifat melawan hukum bukan justru membiarkan keputusan tersebut untuk tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Tentunya hal tersebut, kata Anggi, menunjukan tidak berjalannya organisasi dan tata kerja Kementerian Agama Kota Bogor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 726 dan Pasal 727 huruf b dan f Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama.

Baca Juga:Meski Iwan Boedi Menghilang, Polda Jateng Pastikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Semarang Jalan Terus

“Sehingga patut diduga telah terjadi permufakatan jahat dan pembiaran sejak awal, sehingga kami melihat Klien kami menjadi korban di dalam perkara ini,” sambungnya.

Selain itu, kuasa hukum, AM menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 3 ayat (10) dan ayat (15) serta Pasal 4 ayat (2) dan ayat (6) dan ayat (8) ada kewajiban dan larangan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus dipatuhi.

Yakni dengan segera melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui adanya hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara terutama di bidang keuangan dan juga wajib membimbing bawahan.

Akan tetapi dalam hal ini, kuasa hukum AM, menduga telah dilanggar oleh Kepala Kementerian Agama, Kepala Sub Bagian TU, Kasi Pendidikan Madrasah serta Ketua Pokjawas Madrasah Kota Bogor yang menyebabkan permasalahan ini terjadi.

“Seharusnya sebagai penasihat, pembina dan pengarah di KKMI Kota Bogor sejak awal jangan ada tindakan atau perbuatan pembiaran yang menyebabkan permasalahan ini terjadi. Tentunya perbuatan pembiaran tersebut sudah dikategorikan melanggar hukum sebagaimana yang di atur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berisikan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” paparnya.

Lebih lanjut Anggi menegaskan, aparat penegak hukum harusnya menarik jajaran Kemenag Kota Bogor menjadi tersangka atau terdakwa karena berdasarkan fakta serta yuridis perbuatan pembiaran terhadap bawahannya merupakan kesalahan sehingga unsur pidana sebagaimana di atas telah masuk unsur.

“Namun faktanya hari ini tidak sama sekali, ada apa? Jika Kejaksaan Negeri Bogor tidak mampu menegakan hukum sebagaimana mestinya sudah seyogyanya jajaran di atasnya membuka kembali tabir kegelapan dugaan tindak pidana korupsi penggandaan jasa yang bersumber dari kesepakatan tersebut. Sehingga penegakan hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini