Diduga Terseret Kasus Korupsi, Sembilan Bintang Somasi Kemenag Kota Bogor

Sebelumnya juga, pihaknya melakukan somasi kepada kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kota Bogor dugaan adanya kasus korupsi.

Andi Ahmad S
Rabu, 14 September 2022 | 09:03 WIB
Diduga Terseret Kasus Korupsi, Sembilan Bintang Somasi Kemenag Kota Bogor
Tim Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail [Suarabogor.id]

Selain itu, kuasa hukum, AM menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 3 ayat (10) dan ayat (15) serta Pasal 4 ayat (2) dan ayat (6) dan ayat (8) ada kewajiban dan larangan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus dipatuhi.

Yakni dengan segera melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui adanya hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara terutama di bidang keuangan dan juga wajib membimbing bawahan.

Akan tetapi dalam hal ini, kuasa hukum AM, menduga telah dilanggar oleh Kepala Kementerian Agama, Kepala Sub Bagian TU, Kasi Pendidikan Madrasah serta Ketua Pokjawas Madrasah Kota Bogor yang menyebabkan permasalahan ini terjadi.

“Seharusnya sebagai penasihat, pembina dan pengarah di KKMI Kota Bogor sejak awal jangan ada tindakan atau perbuatan pembiaran yang menyebabkan permasalahan ini terjadi. Tentunya perbuatan pembiaran tersebut sudah dikategorikan melanggar hukum sebagaimana yang di atur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berisikan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” paparnya.

Baca Juga:Polisi Belum Pastikan Mayat Terbakar di Pantai Marina Adalah PNS Bapenda Kota Semarang yang Jadi Saksi Kasus Korupsi

Lebih lanjut Anggi menegaskan, aparat penegak hukum harusnya menarik jajaran Kemenag Kota Bogor menjadi tersangka atau terdakwa karena berdasarkan fakta serta yuridis perbuatan pembiaran terhadap bawahannya merupakan kesalahan sehingga unsur pidana sebagaimana di atas telah masuk unsur.

“Namun faktanya hari ini tidak sama sekali, ada apa? Jika Kejaksaan Negeri Bogor tidak mampu menegakan hukum sebagaimana mestinya sudah seyogyanya jajaran di atasnya membuka kembali tabir kegelapan dugaan tindak pidana korupsi penggandaan jasa yang bersumber dari kesepakatan tersebut. Sehingga penegakan hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak