Dugaan Ada Anggota Pergi Dugem, Ketua Bawaslu Depok: yang Ada Duduk Gemetar Sambil Dzikir

"Insya Allah soleh, nggak ada yang pergi dugem, kecuali duduk gemetar sambil dzikir, Insya Allah, kata Luli

Galih Prasetyo
Jum'at, 16 September 2022 | 18:26 WIB
Dugaan Ada Anggota Pergi Dugem, Ketua Bawaslu Depok: yang Ada Duduk Gemetar Sambil Dzikir
Kejaksaan Negeri Depok mengungkap kasus penyelewengan dana hibah Bawaslu Depok. (Unsplash)

SuaraJabar.id - Ketua Bawaslu Depok, Luli Barlini angkat bicara soal dugaan ada anggotanya yang pergi ke tempat hiburan malam alias pergi dugem.

Dugaan ada anggota Bawaslu Kota Depok, Jawa Barat pergi dugem berawal dari kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada oleh oknum Bawaslu Depok.

Uang yang disalahgunakan oleh anggota Bawaslu Depok itu menurut tim Kejari Depok, sebagian ada yang mengalir untuk kepentingan pribadi dengan memakainya ke tempat dugem.

Terkait hal tersebut, Luli mengatakan bahwa tidak ada anggotanya yang pergi ke tempat dugem. Luli menyebut, InsyAllah anggotanya lebih banyak berdzikir.

Baca Juga:Ketua Bawaslu Sumsel Disebut Terima Rp200 Juta, Aliran Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

“Bawaslu Kota Depok Insya Allah soleh, nggak ada yang pergi dugem, kecuali duduk gemetar sambil dzikir, Insya Allah,” kata Luli mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

“Yang jelas saya harapkan dari teman-teman media bisa bertabayun dengan kami kalau mendapatkan berita-berita yang baik ataupun yang buruk,” tambahnya.

Tim Kejari Depok saat ini mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada Depok 2020, yang diduga dilakukan oleh oknum Bawaslu.

Adapun dana hibah yang didapat Bawaslu Depok pada saat itu totalnya mencapai Rp 15 miliar. Namun sayangnya, disinyalir sebagian uang yang berasal dari APBD itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai Rp 1,1 miliar.

Tak hanya itu, kabar beredar menyebut, uang yang diduga ditilep itu dipergunakan ke tempat hiburan malam.

Baca Juga:Bawaslu Jateng Mulai Rekrut Anggota Panwaslu Kecamatan, Ini Syarat Lengkapnya

Terkait kasus ini, Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro sempat angkat bicara. Menurutnya, oknum yang diduga menyalahgunakan dana tersebut telah dipecat dari Bawaslu.

“Kan gini, itu si Kasek Depok ternyata dia melakukan indisipliner, dia meminjamkan uang APBD itu ke Kasek Cianjur tanpa sepengetahuan siapapun,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini