SuaraJabar.id - Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, menanggapi ramai pemberitaan terkait salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bandung melakukan jual beli seragam sekolah.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tak boleh dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. Sebab, menurutnya hal itu bukanlah tugas dan fungsi sekolah.
"Sekolah itu dilarang untuk memperjual belikan seperti itu. Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu diluar konteksnya. Termasuk seragam buku itu ga boleh," katanya.
Dua orang wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa melapor ke polisi usai menjadi korban penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang berinisial A.
Kedua wartawan itu mengalami penganiayaan berupa dipukuli hingga dipaksa meminum air kencing.
Saat ini, kasus kekerasan terhadap wartawan itu tengah ditangani oleh Polres Karawang. Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
1. Viral SMP Negeri di Bandung Jual Beli Seragam, Pengamat Pendidikan: Itu Bukan Tugas dan Fungsi Sekolah
![Calon pembeli memilih seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (11/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/05/11/91405-penjualan-seragam-sekolah-masih-sepi-jelang-masuk-sekolah.jpg)
Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, menanggapi ramai pemberitaan terkait salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bandung melakukan jual beli seragam sekolah.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tak boleh dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. Sebab, menurutnya hal itu bukanlah tugas dan fungsi sekolah.
Baca Juga:Pemain Persib Berkembang di Timnas Indonesia, Luis Milla Akui Kehebatan Shin Tae-yong