Mucikari Culik Anak-anak buat Dijadikan PSK, Mami Erika Nangis Kejer sampai Dielus-elus Polisi

Saat hendak dibawa penyidik kembali ke ruang tahanan, Erika terdengar menangis.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Rabu, 21 September 2022 | 15:19 WIB
Mucikari Culik Anak-anak buat Dijadikan PSK, Mami Erika Nangis Kejer sampai Dielus-elus Polisi
Mucikari Culik Anak-anak buat Dijadikan PSK, Mami Erika Nangis Kejer sampai Dielus-elus Polisi. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJabar.id - Mami alias mucikari Erika Mustika Tarigan atau EMT (43) tertunduk dan menangis saat dihadirkan polisi dalam ekpose kasus penyekapan anak di bawah umur berinisial NAT (15) yang dijadikan pekerja seks komersial atau PSK selama 1,5 tahun. Dia dihadirkan bersama satu tersangka lain berinisial RR alias Ivan yang tidak lain merupakan pacar korban.

Pantauan Suara.com, Erika dan Ivan ditampilkan ke hadapan awak media dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Wanita berusia 43 tahun itu nampak tertunduk sambil menutupi kepala dan wajahnya dengan kain hitam.

Saat hendak dibawa penyidik kembali ke ruang tahanan, Erika terdengar menangis.

Baca Juga:Polisi Amankan 11 PSK dan 4 Mucikari di Pagedangan Tangerang

Salah satu penyidik perempuan berupaya menenangkan dengan mengelus-elus pundaknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Erika telah bekerja sebagai mucikari sejak 2020. Dia memiliki anak asuh sebanyak delapan orang yang dijadikan sebagai PSK.

Erika Mustika Tarigan atau EMT (43), mucikari kasus prostitusi anak setelah ditangkap Polda Metro Jaya.
Erika Mustika Tarigan atau EMT (43), mucikari kasus prostitusi anak setelah ditangkap Polda Metro Jaya.

"Dia punya anak asuh delapan atau anak yang diperjualbelikan istilahnya begitu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Erika dan Ivan, kata Zulpan, ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9/2022) malam. Kekinian, keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, EMT dan Ivan dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Usai Tertibkan Bangunan Liar di Gunung Antang, KAI Daop 1 Lakukan Patroli dan Pengawasan

Polda Metro Jaya saat memperlihatkan barang bukti kasus prostitusi anak, Erika Mustika Tarigan. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya saat memperlihatkan barang bukti kasus prostitusi anak, Erika Mustika Tarigan. (Suara.com/M Yasir)

1,5 Tahun Disekap dan Dijadikan PSK

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua NAT ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum keluarga NAT, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut korban disekap dan diperdagangkan ke pria hidung belang selama hampir 1,5 tahun oleh EMT. Peristiwa ini terjadi sejak awal Januari 2021.

"Awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dalam melancarkan bisnis lendir ini, mami EMT menurut keterangan korban kerap berpindah-pindah apartemen di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Setiap hari kroban dipaksa menyetor uang Rp1 juta.

"Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp1 juta per hari, kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan," ungkap Zakir.

NAT berhasil melarikan diri pada Juni 2022 lalu. Dia kemudian mengadu ke orang tuanya hingga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Zakir menyebut mami EMT diduga pemain lama. Dia bahkan disebut kerap keluar masuk penjara.

"Terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak