"Adapun jalan Nasional dan Provinsi itu dilarang parkir, seperti di Jalan Majapahit tidak boleh ada parkir, penertiban tiap hari kecuali hari Jumat," tandasnya.
Jangan Coba-coba Parkir Sembarangan di Kota Bandung jika Tak Ingin Bernasib seperti Ratusan Kendaraan Ini
"Jika telat, dendanya lumayan Rp 136.000 per hari untuk roda dua dan Rp 245.000 per hari untuk roda empat," ujarnya terkait kendaraan yang melakukan parkir liar.
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 September 2022 | 13:06 WIB

BERITA TERKAIT
Dimas Drajad Tata Kondisi Kebugaran usai Cedera, Comeback Setelah Lebaran?
01 April 2025 | 06:05 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
31 Maret 2025 | 21:27 WIB WIBTerkini