Jangan Coba-coba Parkir Sembarangan di Kota Bandung jika Tak Ingin Bernasib seperti Ratusan Kendaraan Ini

"Jika telat, dendanya lumayan Rp 136.000 per hari untuk roda dua dan Rp 245.000 per hari untuk roda empat," ujarnya terkait kendaraan yang melakukan parkir liar.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 September 2022 | 13:06 WIB
Jangan Coba-coba Parkir Sembarangan di Kota Bandung jika Tak Ingin Bernasib seperti Ratusan Kendaraan Ini
DOK - Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Polrestabes bandung menindak kendaraan yang parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. [Instagram Dishub Kota Bandung]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak