Oknum Polisi yang Diduga Perkosa Anak Tiri Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Dipecat

Polresta Cirebon juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa seragam sekolah milik korban.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 September 2022 | 08:40 WIB
Oknum Polisi yang Diduga Perkosa Anak Tiri Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Dipecat
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJabar.id - Seorang oknum polisi di Cirebon, Jawa barat, Briptu CH terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara serta dipecat usai diduga melakukan kekerasan seksual pada anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kasus itu sendiri kini ditangani oleh Polresta Cirebon. Briptu CH pun telah menyandang status tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkasa kasus tersebut dengan melibatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat.

Dalam gelar perkara yang dilakukan di aula Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022) petang itu dijelaskan mengenai proses penanganan, sekaligus menunjukkan barang bukti yang diamankan. Tak hanya itu, Polresta Cirebon juga menghadirkan terduga pelaku.

Baca Juga:Polisi Bakal Lakukan Ini jika Temukan Ada The Jak yang Nekat Saksikan Langsung Laga Persib Vs Persija di GBLA

Menurut Arif, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022 oleh istri CH. Dalam laporan itu disebutkan bahwa CH diduga telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Tak cukup di situ, pada tanggal 5 September 2022, pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri. Keesok harinya, tepatnya pada 6 September, polisi langsung menetapkan CH menjadi tersangka.

“Tanggal 5 laporan polisi, kemudian tanggal 6 penyidik melakukan upaya penangkapan, lalu proses penahanan. Sampai dengan hari ini, penahanan sudah 19 hari. Artinya, dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Arif.

Polresta Cirebon juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa seragam sekolah milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian, korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar tesebut.

Baca Juga:Cegah Kekerasan Seksual, DPRD DKI Jakarta Setuju Penambahan CCTV di Daerah Padat Penduduk

Sebagai langkah prosedur, petugas sangat berhati-hati untuk melakukan visum fisik korban. Polisi juga telah menerjunkan tim psikologi memastikan kondisi psikis korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak