SuaraJabar.id - Sejumah penjual bensin eceran di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terpaksa menutup usaha mereka akibat gulung tikar. Fenomena ini terjadi selepas Pemerintah menaikan harga BBM pada awal September 2022 lalu.
Setelah harga BBM naik, para penjual mengaku tak bisa membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken.
“Sebab, selain harganya yang tinggi, juga tidak bisa lagi membeli bensin menggunakan jerigen ke SPBU,” ujar Ivan, seorang penjual bensin eceran asal Kecamayan Cipaku, Selasa (27/9/2022).
Penyebab lainnya, sambung Ipan, adalah adanya Peraturan Presiden Nomor 15/2012, tentang larangan pembelian BBM subsidi dengan jerigen.
Baca Juga:Oknum PNS di Ciamis Nekat Sebar Video Bokep Selingkuhan ke Grup WhatsApp
“Dengan adanya aturan tersebut ditambah harga BBM naik, maka otomatis tidak lagi berjualan bensin. Alhasil sebagai penjual bensin eceran gulung tikar,” tuturnya.
Ade, pedagang bensin eceran asal Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis juga mengalami hal serupa dengan Ipan.
Ia mengakui, bahwa dampak dari kenaikan harga BBM membuatnya tidak bisa lagi membeli bensin dengan menggunakan jeriken.
“Sebab saat ini pihak SPBU tidak memberinya,” ucapnya.
Menurutnya, jauh sebelum kenaikan harga BBM, membeli bensin pakai jerigen untuk ia jual kembali berjalan lancar.
Baca Juga:Gudang Simpan BBM Ilegal di Sumsel Kembali Terbakar, Kali Ini di Ogan Ilir
Namun, saat ini pihak SPBU tidak memperbolehkannya. Sehingga dengan ketentuan tersebut membuatnya tidak lagi menjual bensin eceran.
“Ya, setelah BBM naik dan Pertamina melarang pembelian BBM bersubsidi jenis premium dengan jerigen, penjual bensin eceran banyak yang berhenti dan gulung tikar,” ujar Ade.
Sementara itu, Karsa, pengendara motor asal Desa Kertayasa, Kecamatan Paawangan, Kabupaten Ciamis mengatakan, naiknya harga BBM tidak hanya berimbas pada pedagang bensin eceran, tapi juga pengendara motor.
“Sebab, jika kehabisan bensin dan jauh ke SPBU, mau tidak mau harus menuntun kendaraan,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, sambungnya, maka untuk pedagang eceran yang telah memiliki HO semestinya tetap diberikan kemudahan.
“Sehingga pengendara motor yang kehabisan bensin di perjalanan tidak harus mendorong kendaraannya. Selain itu, penjual bensin eceran tetap berjalan,” pungkasnya.