Oknum PNS di Ciamis Nekat Sebar Video Bokep Selingkuhan ke Grup WhatsApp

Kronologis kejadian awalnya korban menerima informasi dari temannya, bahwa telah tersebar video asusila korban dan pelaku di grup WA.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 September 2022 | 20:55 WIB
Oknum PNS di Ciamis Nekat Sebar Video Bokep Selingkuhan ke Grup WhatsApp
Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan kronologis PNS warga Ciamis yang sebarkan video asusila selingkuhannya, Selasa (27/9/2022). [Ferry/HR Online]

SuaraJabar.id - Kesal diputuskan oleh selingkuhan, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat nekat menyebar video yang berisi adegan asusila dirinya dan selingkuhannya ke grup percakapan WhatsApp.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis berinisial KR (51). Sedangkan korbannya merupakan kekasih gelap pelaku yakni seorang guru ASN PPPK berinisial LR (42).

Korban langsung syok ketika video bokep itu menyebar ke grup WhatsApp. Ia pun langsung melapor ke polisi.

Setelah mendapat laporan dari korban, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis langsung mengamankan KR.

Baca Juga:Cemburuan, Seorang Jaksa Diduga Aniaya Seorang Guru SMA

“Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyebarkan rekaman video tersebut ke grup WA,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022).

Tony menjelaskan, kronologis kejadian awalnya korban menerima informasi dari temannya, bahwa telah tersebar video asusila korban dan pelaku di grup WA.

Setelah mengetahui hal tersebut, korban pun langsung shock dan tidak berani membuka perpesanan WA.

Kemudian korban menanyakan kepada admin grup terkait siapa yang sebarkan video asusila tersebut. Saat di cek oleh admin. ternyata yang menyebarkan video itu adalah pelaku sendiri.

“Atas adanya kejadian tersebut menjadikan korban sangat shock dan malu. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukadana, dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Ciamis,” jelasnya.

Baca Juga:Itjen Kemendagri Panggil Eva Dwiana, Buntut Gaji Guru PPPK Bandar Lampung yang Belum Dibayar

Menurut Kapolres Ciamis, motif pelaku sebarkan rekaman video asusila tersebut, karena pelaku merasa sakit hati. Selain itu juga tidak terima bahwa pelaku diputuskan oleh kekasihnya itu.

“Pelaku telah mengaku menyesali perbuatannya menyebarkan video asusila tersebut, dan sanggup menjalani semua konsekuensi hukum,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolres Ciamis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak