SuaraJabar.id - Kesal diputuskan oleh selingkuhan, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat nekat menyebar video yang berisi adegan asusila dirinya dan selingkuhannya ke grup percakapan WhatsApp.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis berinisial KR (51). Sedangkan korbannya merupakan kekasih gelap pelaku yakni seorang guru ASN PPPK berinisial LR (42).
Korban langsung syok ketika video bokep itu menyebar ke grup WhatsApp. Ia pun langsung melapor ke polisi.
Setelah mendapat laporan dari korban, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis langsung mengamankan KR.
Baca Juga:Cemburuan, Seorang Jaksa Diduga Aniaya Seorang Guru SMA
“Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyebarkan rekaman video tersebut ke grup WA,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022).
Tony menjelaskan, kronologis kejadian awalnya korban menerima informasi dari temannya, bahwa telah tersebar video asusila korban dan pelaku di grup WA.
Setelah mengetahui hal tersebut, korban pun langsung shock dan tidak berani membuka perpesanan WA.
Kemudian korban menanyakan kepada admin grup terkait siapa yang sebarkan video asusila tersebut. Saat di cek oleh admin. ternyata yang menyebarkan video itu adalah pelaku sendiri.
“Atas adanya kejadian tersebut menjadikan korban sangat shock dan malu. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukadana, dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Ciamis,” jelasnya.
Baca Juga:Itjen Kemendagri Panggil Eva Dwiana, Buntut Gaji Guru PPPK Bandar Lampung yang Belum Dibayar
Menurut Kapolres Ciamis, motif pelaku sebarkan rekaman video asusila tersebut, karena pelaku merasa sakit hati. Selain itu juga tidak terima bahwa pelaku diputuskan oleh kekasihnya itu.
“Pelaku telah mengaku menyesali perbuatannya menyebarkan video asusila tersebut, dan sanggup menjalani semua konsekuensi hukum,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolres Ciamis.