Polisi Periksa Pengurus PSSI dan Pejabat Pemkab Karawang terkait Kasus Penganiayaan dan Penculikan Wartawan

Wartawan itu mengaku saat kejadian dirinya disekap, dianiaya dan dicekoki minuman beralkohol hingga dipaksa minum air kencing oleh terlapor.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 September 2022 | 22:27 WIB
Polisi Periksa Pengurus PSSI dan Pejabat Pemkab Karawang terkait Kasus Penganiayaan dan Penculikan Wartawan
Ilustrasi sejumlah jurnalis meninggalkan kamera mereka di atas poster-poster yang menuntut keadilan dan perlindungan saat aksi unjuk rasa atas pembunuhan Regina Martinez, seorang jurnalis dan koresponden untuk majalah Meksiko Proceso, di Puebla, Meksiko, beberapa waktu lalu. (FOTO ANTARA/REUTERS/Imelda Med)

Peristiwa itu terjadi akibat postingannya di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan Persika 1951, salah satu klub sepak bola di Karawang.

Sesuai dengan keterangannya, Gusti sebelumnya mengaku saat kejadian dirinya disekap, dianiaya dan dicekoki minuman beralkohol hingga dipaksa minum air kencing oleh terlapor.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

Terkait dengan keterangan Gusti, tim pengacara terlapor, Simon Fernando Tambunan SH menyampaikan keterangan yang disampaikan oleh Gusti adalah kabar atau informasi palsu yang dinilai memicu terjadi keonaran.

Baca Juga:Dimas Drajad, Striker Nomor 9 Timnas Indonesia yang Harga Pasarannya Rp3,4 Miliar

"Sebelumnya kami mohon maaf, bukan bermaksud menggurui atau mengarahkan kawan-kawan jurnalis, kami hanya menyampaikan klarifikasi tentang fakta yang sebenarnya," kata dia.

Ia menyampaikan klarifikasi agar penanganan kasus tersebut menjadi terang-benderang 'duduk' persoalannya'. Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.

"Kami sudah mengambil langkah projustitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran," kata Simon.

Tim kuasa hukum terlapor lainnya, Yonathan A Baskoro menyampaikan pihaknya mengambil langkah projustitia agar penyidik Satreskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) itu secara utuh.

"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP," katanya lagi.

Baca Juga:Istri Driver Ojek Online Menganiaya Penumpang Suaminya Karena Cemburu Buta

Laporannya bernomor STTLP/1795/IX/2022/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak