Koruptor Imam Nahrawi Bisa Tinggalkan Lapas Sukamiskin selama Tiga Hari, Kalapas Buka Suara

Dalam regulasi diatur, narapidana dapat diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:12 WIB
Koruptor Imam Nahrawi Bisa Tinggalkan Lapas Sukamiskin selama Tiga Hari, Kalapas Buka Suara
Mantan Menpora Imam Nahrawi. [Suara.com/Welly Hidayat]

"(Pengajuan) Mendadak orang sakit gak bisa direncanakan. Kita pakai verifikasi dari sini petugas kita dapat permohonan petugas verifikasi ke bangkalan melalui video call benar atau enggak," kata dia.

"Jadi verifikasi dulu atau gak. Tidak serta merta percaya begitu saja. Kemudian dari itu terima laporan tertulis benar apa enggak," pungkas Elly Yuzar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini