4 Fakta Polemik Harga Seragam Sekolah SD hingga SMA yang Mahal: Berani Nanya Kena Intimidasi

Buntut dari polemik pengadaan seragam sekolah yang mahal tersebut membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan baru

Galih Prasetyo
Rabu, 05 Oktober 2022 | 20:46 WIB
4 Fakta Polemik Harga Seragam Sekolah SD hingga SMA yang Mahal: Berani Nanya Kena Intimidasi
Calon pembeli memilih seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (11/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Polemik harga seragam sekolah SD hingga SMA terus menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat. Beberapa waktu lalu, polemik ini mencuat karena salah satu SMP Negeri di Bandung, Jawa Barat.

Salah satu SMP Negeri di Bandung diketahui menjual seragam sekolah dan jas almamater secara paksa kepada siswa baru. Tak hanya berhenti di Bandung, di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri juga ditemukan praktik jual beli seragam sekolah dengan harga yang lebih mahal di pasaran.

Permasalahan ini hingga terdengar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Bahkan kini sudah mengeluarkan peraturan baru mengenai model seragam sekolah.

Berikut ini Suara.com ulas mengenai fakta-fakta harga seragam sekolah SD hingga SMA mahal yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:Wali Murid Dapat Intimidasi Usai Kritik Pengadaan Seragam Sekolah, Begini Kronologinya

Siswa Baru Dipaksa Beli Seragam dan Jas Almamater

Beberapa waktu lalu sedang viral salah satu SMP Negeri di Bandung, Jawa Barat diketahui menjual seragam sekolah dan jas almamater secara paksa kepada siswa baru.

Praktik jual beli ini bahkan terdengar hingga ke Bupati Bandung Dadang Supriatna. Menurut Dadang, penjualan seragam dan jas almamater itu tidak boleh dilakukan pihak sekolah. Apalagi dijual secara paksa kepada siswa baru. Apalagi jas almamater sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan oleh siswa.

Penjualan tersebut dilakukan kepada siswa baru dengan nilai mencapai Rp800.000. Orang tua murid banyak yang merasa keberatan dengan penjualan seragam dan jas almamater secara paksa oleh pihak sekolah tersebut.

Lampaui Fungsi dan Tugas Sekolah

Baca Juga:Kritik Pengadaan Seragam Sekolah Negeri, ASN di Kulon Progo Diduga Disekap hingga LBH Turun Tangan

Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, menanggapi ramai pemberitaan terkait salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bandung melakukan jual beli seragam sekolah. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tak boleh dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. Sebab, menurutnya hal itu bukanlah tugas dan fungsi sekolah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak