4 Fakta Polemik Harga Seragam Sekolah SD hingga SMA yang Mahal: Berani Nanya Kena Intimidasi

Buntut dari polemik pengadaan seragam sekolah yang mahal tersebut membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan baru

Galih Prasetyo
Rabu, 05 Oktober 2022 | 20:46 WIB
4 Fakta Polemik Harga Seragam Sekolah SD hingga SMA yang Mahal: Berani Nanya Kena Intimidasi
Calon pembeli memilih seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (11/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Polemik harga seragam sekolah SD hingga SMA terus menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat. Beberapa waktu lalu, polemik ini mencuat karena salah satu SMP Negeri di Bandung, Jawa Barat.

Salah satu SMP Negeri di Bandung diketahui menjual seragam sekolah dan jas almamater secara paksa kepada siswa baru. Tak hanya berhenti di Bandung, di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri juga ditemukan praktik jual beli seragam sekolah dengan harga yang lebih mahal di pasaran.

Permasalahan ini hingga terdengar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Bahkan kini sudah mengeluarkan peraturan baru mengenai model seragam sekolah.

Berikut ini Suara.com ulas mengenai fakta-fakta harga seragam sekolah SD hingga SMA mahal yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:Wali Murid Dapat Intimidasi Usai Kritik Pengadaan Seragam Sekolah, Begini Kronologinya

Siswa Baru Dipaksa Beli Seragam dan Jas Almamater

Beberapa waktu lalu sedang viral salah satu SMP Negeri di Bandung, Jawa Barat diketahui menjual seragam sekolah dan jas almamater secara paksa kepada siswa baru.

Praktik jual beli ini bahkan terdengar hingga ke Bupati Bandung Dadang Supriatna. Menurut Dadang, penjualan seragam dan jas almamater itu tidak boleh dilakukan pihak sekolah. Apalagi dijual secara paksa kepada siswa baru. Apalagi jas almamater sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan oleh siswa.

Penjualan tersebut dilakukan kepada siswa baru dengan nilai mencapai Rp800.000. Orang tua murid banyak yang merasa keberatan dengan penjualan seragam dan jas almamater secara paksa oleh pihak sekolah tersebut.

Lampaui Fungsi dan Tugas Sekolah

Baca Juga:Kritik Pengadaan Seragam Sekolah Negeri, ASN di Kulon Progo Diduga Disekap hingga LBH Turun Tangan

Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, menanggapi ramai pemberitaan terkait salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bandung melakukan jual beli seragam sekolah. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tak boleh dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. Sebab, menurutnya hal itu bukanlah tugas dan fungsi sekolah.

"Sekolah itu dilarang untuk memperjual belikan seperti itu. Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu diluar konteksnya. Termasuk seragam buku itu ga boleh," katanya saat dihubungi oleh wartawan Suara.com pada Senin (19/9/2022).

Bahkan pemerintah telah mengatur perihal pengadaan seragam sekolah. Salah satunya sudah tegas diatur pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pasal 27 tentang PPDB. Selain itu, juga diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam di sekolah.

Tanya Seragam Sekolah, Orang Tua Murid Disekap

Polemik pengadaan seragam sekolah yang mahal juga datang dari salah satu SMAN Kulon Progo, tepatnya SMAN 1 Wates. Permasalahan tersebut menimpa salah satu orangtua siswa berinisial AP yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kulon Progo, mempertanyakan pengadaan seragam di sekolah bagi anaknya yang mahal.

Dia menanyakan kualitas bahan dari seragam sekolah tersebut yang dirasa harganya cukup mahal untuk diperjual belikan. Dia lantas membandingkan dengan seragam sekolah yang dijual di pasaran yang terbilang murah, namun kualitasnya sama persis yang dijual oleh pihak SMAN 1 Wates.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini