SuaraJabar.id - Penampilan tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo menghadiri sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mencuri perhatian warganet, pasalnya ia datang dengan mengenakan baju batik.
Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat sudah tiba di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada pukul 09.50 WIB.
Persidangan tersebut bersifat terbuka dan akan digelar selama tiga hari ke depan hingga Rabu, 19 Oktober 2022.
Untuk sidang yang digelar hari ini, terdakwa yang dihadirkan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Namun, terdakwa lainnya didatangkan dengan jarak waktu yang berbeda-beda.
Pada sidang perdana ini, mantan jenderal bintang dua itu terlihat membawa buku hitam yang sebelumnya dibawanya saat sidang kode etik dan pena ke dalam ruang sidang.
Mantan Kadiv Propam itu juga mengenakan kemeja batik dengan rompi tahanan dan celana panjang hitam. Ia terlihat pula memakai masker warna hitam.
Kedatangan mantan jenderal bintang dua itu mendapat pengawalan ketat dari Brimob. Berbeda dengan tersangka lainnya, Ferdy Sambo tidak dibawa dengan menggunakan bus kejaksaan melainkan mobil Brimob.
Baju batik yang dipakai Sambo menuai sorotan warganet yang mengikuti jalannya sidang secara daring. Tidak sedikit dari mereka yang merasa heran mengapa mantan jenderal bintang dua tidak memakai baju tahanan berwarna orange.
“Batiknya alus banget” Salah satu seseorang yang menanggapi lewat komentar di YouTube.
“Sambo pake batik.” kata seorang lainnya.
“Lak kok pake batik.” ujar seorang yang lain.
"Lah kok pake batik ini kan hari senin , fix salah kostum," timpal akun lainnya.
"rapihh yy kaya mau kondangan," sambung netizen lainnya.
Ada juga neitzen yang komentari belahan rambut Ferdy Sambo. "Rambut mulai belah tengah ya pak,"
Terkait dari pakaian yang dikenakan oleh terdakwa Ferdy Sambo secara aturan tidak ada yang menyatakan harus mengenakan pakaian tertentu. Hal ini tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tata cara berpakaian yang diatur di dalam KUHAP hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasehat hukum, dan panitera sebagaimana termuat dalam pasal 230 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:
"Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasehat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing."
Dikutip dari laman resmi PN Jaksel soal aturan tata tertib pengunjung, maka dalam persidangan perkara pidana, para terdakwa diperbolehkan menggunakan pakaian apapun asalkan tetap sopan.
Bahkan sopan tidaknya pakaian yang dikenakan terdakwa ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara bersangkutan.
Kontributor : Rifka