"Lah kok pake batik ini kan hari senin , fix salah kostum," timpal akun lainnya.
"rapihh yy kaya mau kondangan," sambung netizen lainnya.
Ada juga neitzen yang komentari belahan rambut Ferdy Sambo. "Rambut mulai belah tengah ya pak,"
Terkait dari pakaian yang dikenakan oleh terdakwa Ferdy Sambo secara aturan tidak ada yang menyatakan harus mengenakan pakaian tertentu. Hal ini tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tata cara berpakaian yang diatur di dalam KUHAP hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasehat hukum, dan panitera sebagaimana termuat dalam pasal 230 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:
"Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasehat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing."
Dikutip dari laman resmi PN Jaksel soal aturan tata tertib pengunjung, maka dalam persidangan perkara pidana, para terdakwa diperbolehkan menggunakan pakaian apapun asalkan tetap sopan.
Bahkan sopan tidaknya pakaian yang dikenakan terdakwa ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara bersangkutan.
Kontributor : Rifka