Gara-gara Mertua, Mahasiswa di Bandung Barat Diciduk Polisi Usai Beli iPhone 11

"Uang tersebut dari mertuanya sekarang jadi DPO sekarang inisial S," kata polisi terkait pembelian iPhone 11 pakai uang palsu itu.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 02 November 2022 | 14:50 WIB
Gara-gara Mertua, Mahasiswa di Bandung Barat Diciduk Polisi Usai Beli iPhone 11
Polisi melakukan ekspose pengungkapan jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan seorang mahasiswa asal Kota Bandung. Tersangka menggunakan modus membeli handphone iPhone 11. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Seorang mahasiswa asal Kota Bandung berinisial ERA (27) dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikalongwetan. Dia menjadi tersangka peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan modus membeli ponsel.

"Betul kita sudah amankan pelaku yang memiliki dan mengedarkan uang palsu berinisial ER," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila kepada wartawan di Mapolres Cimahi pada Rabu (2/11/2022).

Kasus peredaran uang palsu itu terbongkar setelah korban yang diketahui bernama Monika Amelia (17) warga Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat melaporkan kejadian yang dialaminya.

Ketika itu ia menjual handphone jenis iPhone 11 miliknya lewat media sosial dan dimintai oleh tersangka. Keduanya pun menyepakati untuk melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dan bertemu di sekitar Desa Cirende, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat.

Baca Juga:Dugaan Kasus Sodomi Mahasiswa di Asrama, Kampus UIR Periksa Sejumlah Saksi

Terjadilah transaksi dimana korban menjual ponsel miliknya seharga Rp 5.800.000 kepada korban. Namun saat dalam perjalanana pulang, korban mengecek kembali uang yang diterimanya yang dan ternyata ada perbedaan dengan uang asli.

"Modusnya pelaku itu tahu bahwa uangnya palsu namun sengaja mengedarkan dengan cara dia membeli HP yang dipasarkan di medsos dan janjian ketemu. Dia membeli HP dengan uang yang diduga palsu," ungkap Rizka.

Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hingga akhirnya tersangka ERA pun ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari ahli, uang itu tidak asli," tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Cikalongwetan Iptu Mukti menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan uang palsu tersebut didapat dari didapatkan tersangka dari mertuanya berinisial S yang masih dikejar pihaknya.

Baca Juga:Wakil Rektor Unhas: Pengunduran Diri 7 Profesor Masalah Internal Program Studi Manajemen

"Uang tersebut dari mertuanya sekarang jadi DPO sekarang inisial S. Pengakuannya baru sekali mengedarkan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak