SuaraJabar.id - Dua pelaku penyiksaan dan penyekapan terhadap seorang asisten rumah tagga (ART) berinisial R (29) di Kabupaten Bandung Barat kini panen kecaman.
Kali ini, Deputi Pemenuhan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku.
Pasalnya, tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku pada korban yang merupakan ART asal Limbangan, Kabupaten Garut di kediaman mereka di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat terbilang keji.
"APH (Aparat Penegak Hukum) harus menindak tegas pelaku kekerasan serta memproses hukum sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, Rabu (3/11/2022).
Baca Juga:Begini Kronologi Dua Anak di Bogor Alami Kekerasan Seksual selama Tiga Hari Berturut-turut
Ia menyampaikan prihatin terhadap R (29), ART yang disekap dan dianiaya oleh majikannya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2022.
Dia mengatakan kasus yang dialami ART, baik penyiksaan, penyekapan, maupun perbudakan, masih terus berulang dan harus menjadi pelajaran.
Proses hukum terhadap pelaku tetap menjadi prioritas utama berdasarkan peraturan yang berlaku sehingga tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.
"Pada hakikatnya semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan, baik terhadap rakyat kecil maupun penguasa," tutur Ratna.
Ia menuturkan berdasarkan informasi Kepala Desa Cilame, pengungkapan kasus penyiksaan dan penyekapan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap suara tangisan korban yang sering didengar warga hampir setiap malam selama dua atau tiga bulan terakhir.
Baca Juga:ART Korban Kekerasan di Jakarta Timur Jalani Pemeriksaan Psikiatri Forensik di RS Polri Kramat Jati
Bahkan, korban sering dibiarkan kehujanan di luar rumah pada malam hari.
- 1
- 2