Tantang Pj Wali Kota Cimahi Abaikan PP 36, Buruh Minta UMK 2023 Naik Minimal 26 Persen

"Keinginan naiknya sesuai dengan kenaikan harga BBM antara 26-30 (persen)," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 04 November 2022 | 13:23 WIB
Tantang Pj Wali Kota Cimahi Abaikan PP 36, Buruh Minta UMK 2023 Naik Minimal 26 Persen
ILUSTRASI - Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dirinya memprediksi UMK tahun depan di Kota Cimahi tetap akan mengalami kenaikan meskioun besarannya belum bisa diketahui.

"Cimahi kemungkinan besar naik. Kita ada rapat similasi nanti dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit," pungkas Yanuar.

Dalam PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Dukung Kemajuan UMK Pangan Yogyakarta, Sarihusada Generasi Mahardhika Hadirkan Program Orang Tua Angkat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak