SuaraJabar.id - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa Rizky Noviyandi Achmad, pelaku pembunuhan anak kandung di Depok layak mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurut Arist, pihak kepolisian jangan sampai terjebak dengan gimik-gimik yang mungkin dilakukan pelaku agar terhindar dari hukuman maksimal.
“Katakanlah mengalami gangguan jiwa dan sebagainya, saya kira nggak, dia sadar betul. Kan dia juga sempat mencari orang lain yang juga mau dihilangkan nyawanya. Itu berarti sudah ada rencana, itu tidak spontan,” ucap Arist mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
“Saya berharap penegak hukum nanti menjatuhkannya dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.
Baca Juga:Kelakuan Barbar Suami Hantam Istri dengan Bogem Mentah di Depok, Disaksikan Anak Perempuan
Menurut Arist, apa yang dilakukan Rizky Noviyandi sangat sadis dan merupakan kejadian luar biasa.
“Karena ini kan menghilangkan secara paksa hak hidup orang ya, termasuk istrinya dan anaknya dengan begitu sadis. Maka ini merupakan kejadian luar biasa dan tindak pidana luar biasa pula,” kata Arist.
Pihaknya kata Arist sama sekali tidak ada toleransi untuk pelaku. Ditegaskan Arist, pelaku sudah mencabut hak hidup seorang anak kecil yang tidak salah.
“Maka ya tentu hukuman yang sepantas dengan itu, karena itu merupakan pembantaian dan disengaja, apapun alasannya karena seseorang itu tidak boleh dihilangkan hak hidupnya, apalagi diikuti dengan penganiayaan maka dia bisa dihukum seumur hidup, bahkan mungkin hukuman mati,” jelasnya.
“Komnas Perlindungan Anak menaruh perhatian karena ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat serius, tidak ada toleransi terhadap seseorang yang memaksa seseorang itu kehilangan hak hidupnya,” tambahnya.
Baca Juga:Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, Wali Kelas Ungkap Kejanggalan Ini