Saat Ini Saja Angka Pengangguran Sudah Tinggi, Akankah Resesi Global Pukul Industri di Cimahi?

Mayoritas industri di Kota Cimahi termasuk padat karya yakni garmen dan tekstil yang saat ini sudah terdampak krisis negara-negara di Eropa.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 November 2022 | 11:03 WIB
Saat Ini Saja Angka Pengangguran Sudah Tinggi, Akankah Resesi Global Pukul Industri di Cimahi?
DOK - Aktivitas produksi di PT Sansan Saudaratex Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Tuntutan Kenaikan Gaji di Tengah Ancaman Resesi Global

Sementara itu, anggota Komite Pemulihan Ekonomi Daerah (KPED) Jawa Barat Divisi Ketenagkerjaan, Asep Hendra Maulana menyebutkan upah Jawa Barat tahun 2022 harus naik hingga 30 persen.

Menurut Asep, besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun depan itu menjadi harapan semua buruh di Jawa Barat. Apalagi selama pandemi COVID-19 upah di Jabar naiknya hanya sedikit. Bahkan ada yang tidak naik seperti Kabupaten Bandung Barat.

"Buruh di KBB dan juga Jawa Barat berharap banyak UMK tahun depan naik, makanya ini jadi aspirasi yang harus didengar oleh pemerintah daerah. Jadi idealnya kenaikan UMK antara 20-30 persen, kalau kenaikan 13 persen itu adalah angka minimal," ungkap Asep saat dihubungi pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:Selepas IPO, Bos Blibli Bongkar Jurus Hadapi Resesi Global

Dirinya menjelaskan, ada sejumlah faktor yang membuat upah di Jabar naik 20-30 persen. Yakni
inflasi makanan dan minuman yang dianggap mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen imbas dari kenaikan BBM di tahun ini, lalu inflasi tempat tinggal yang mencapai 10 persen.

Selain itu, lanjut dia, inflasi upah minimum pascakenaikan upah minimum pemerintah mencapai 6,5-7 persen. Sehingga dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi 3-5 persen. Jika acuannya memakai yang dua komponen maka kenaikan upahnya harus 25 persen, tapi kalau pakai tiga komponen tadi naiknya 25-30 persen.

Asep meminta Pemda di Jawa Barat lebih memperhatikan kenaikan UMK tahun 2023 buruh berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebab jika UMK tidak naik lagi maka kondisi ekonomi buruh akan semakin sulit, apalagi imbas kenaikan BBM angka kebutuhan hidup layak (KHL) juga mengalami kenaikan.

"Saya harap kenaikan upah minimum di KBB mencapai 20-30 persen, itu kenaikan yang realistis dengan kondisi sekarang. PP 36 tahun 2021 juga harusnya segera direalisasikan sebagai turunan dari UU Ciptakerja," ujar Asep

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Pekerja di Sumsel Minta UMP Naik 13 Persen Pada 2023, Alasannya Karena Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak